REFORMULASI PENGATURAN SANKSI TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM)

Main Author: Istiqomah, Khalida Zia; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/667
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang pengaturan sanksi tindak pidana perkosaan dalamhukum pidana positif Indonesia, pasal 285 KUHP, dan hukum pidana Islam. Penelitianini dilatarbelakangi oleh kondisi pengaturan pasal 285 KUHP tentang perkosaan sudahtidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang sebagian besar memelukagama Islam. Sempitnya pengertian perkosaan dalam pasal 285 KUHP sehinggaberakibat pada ringannya hukuman, maksimal 12 tahun penjara tanpa minimum khusus,mendorong untuk adanya perbandingan dengan hukum Islam dan perlunya reformulasi.Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan perbandingandigunakan untuk menganalisis pengaturan sanksi tindak pidana perkosaan di Indonesia.Formulasi pasal 285 KUHP dibandingkan dengan norma yang berlaku dalam hukumIslam. Hukum Islam menjelaskan bahwa perkosaan merupakan had hirabah (QS. Almaidah:33). Sanksinya berupa hukuman mati, disalib, potong tangan kaki bersilang ataudiasingkan. Jadi, reformulasi pasal 285 KUHP dilakukan melalui obyektifikasi hukumIslam dalam hal pengaturan perkosaan, berupa nilai-nilai dan semangat pemidanaannyaterutama pada maqasidh syariah. Sehingga diperoleh formulasi yang memperluaskonteks perkosaan yang mulanya sebatas hubungan seksual menjadi berbasis tidakadanya kehendak korban, serta menambahkan pemberatan pidana apabila berakibat lukaberat atau kematian.Kata kunci: perkosaan, sanksi, hukum pidana Islam, reformulasi