URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Di Polres Kediri Kota)

Main Author: Rahajeng, Aulia Mahfiroti; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/651
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perjudian. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya perbuatan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh perempuan. Dalam hal ini tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh perempuan mendapat perlindungan hukum ditingkat penyidikan mengenai hak-hak tersangka berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis kriminologis untuk menjawab rumusan masalah nomor satu dan yuridis sosiologis untuk menjawab rumusan masalah nomor dua dan tiga. Jenis data primer dan sekunder, serta sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu peneliti mendeskripsikan data-data yang diperoleh dilapangan (hasil wawacara, studi dokumentasi), kemudian data dilakukan suatu analisa, untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam rumusan masalah. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab perempuan melakukan tindak pidana perjudian yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, mengisi waktu luang dan faktor lingkungan. Bentuk-bentuk perlindungan hukum yaitu Hak Penyelesaian Perkara Secepatnya, Hak Mempersiapkan Pembelaan, Hak Memberikan Keterangan Dengan Bebas, Hak Untuk Mendapatkan Bantuan Juru Bahasa, Hak Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dan Hak Menghubungi Dan Dikunjungi. Kendala yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah penyidik, minimnya sarana dan prasarana dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah adanya pembagian tugas dan wewenag, memberikan fasilitas yang memadai guna sarana dan prasarana yang layak dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan, Tindak Pidana, Perjudian