PERSEPSI PERUSAHAAN DAN KONSUMEN TERHADAP PENGALIHAN HAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (Studi di PT Oto Multiartha Cabang Bengkulu)
Main Author: | Irawan, Riza Anggun Listya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/65 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKPenelitian ini mencoba menganalisa persepsi perusahaan dan konsumen terhadappencantuman pasal pengalihan hak dalam perjanjian pembiayaan konsumendikaitkan dengan pasal 18 ayat (1) huruf d dan h UUPK. yang akhirnyamemunculkan alasan kenapa perusahaan mencantumkan klausula tersebut.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa persepsi pelaku usaha terhadap pasal 18 ayat (1) huruf d dan h seharusnya bukanlah suatu pelangaran, karena tanpa adanya hak kuasa dan pembebanan jaminan atas barang yang dibeli secara angsuran oleh konsumen, maka memunculkan resiko yang lebih besar bagi perusahaan. Ini diakibatkan karena tidak adanya kepastian bahwa konsumen tidak akan melarikan kendaraan atau membayar kredit tepat waktu. Karena itulah pelaku usaha mencantumkan pasal pengalihan hak didasarkan pada empat alasan yaitu: debitur terlambat membayar angsuran, pemindahtanganan obyek perjanjian sebelum selesainya angsuran oleh pihak debitur tanpa sepengetahuan perusahaan, keberadaaan kendaraan berada diluar pulau saat belum lunasnya pembayaran, dankendaraan telah hilang atau musnah. Terjadinya 3 wanprestasi dan 1 tindakanovermacht ini karena konsumen tidak membaca dan mengerti terlebih dahulu isidari perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani kontrak dengan perusahaan,sehingga mereka tidak mengetahui bahwa perusahaan masih memiliki kekuasaanatas kendaraan untuk melakukan eksekusi.Saran dari penelitian ini agar pemerintah lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan jalannya peraturan perundang-undangan dan meninjau kembali UUPK agar mudah dilaksanakan. Selain itu perusahaan harus lebih cermat dalam membuat klausula dalam perjanjian agar tidak melanggar ketentuan pasal 18 UUPK dan mnjelaskan lebih mendetail kepada konsumen mengenai kewajiban konsumen. Sehingga tidak terjadi lagi kasus wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen.Kata kunci: Persepsi perusahaan dan konsumen, pasal 18 ayat (1) huruf d dan h Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Wanprestasi.