PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN PASAL 29 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG PEMBANGUNAN, PENATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (Studi di Kantor P

Main Author: Setiawan, Agung Budi
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/64
Daftar Isi:
  • Agung Budi Setiawan, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juni 2013, “Pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi berdasarkan pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi”, Lutfi Effendi,SH.M.Hum., Agus Yulianto,SH.MH.Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi Oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ponorogo. Hal ini dilatar belakangi bahwa di Kabupaten Ponorogo telah ditemukan permasalahan mengenai pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi. Permasalahan inilah yang diangkat penulis untuk penelitian pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis, yang mendasarkan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ponorogo yang meliputi menetapkan izin operasional penggunaan menara bersama telekomunikasi, membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi Kabupaten Ponorogo yang selanjutnya disingkat TP3MT, menarik retribusi secara rutin terhadap menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah Kabupaten Ponorogo sudah berjalan cukup baik. Akan tetapi pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ponorogo masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Diantaranya kurangnya anggota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi, sarana dan prasarana yang digunakan dalam untuk dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi belum memadai. Solusi terkait hambatan-hambatan yang terjadi dalam pengawasan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi yaitu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ponorogo mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar ditambahkannya jumlah anggota atau personil dalam Tim TP3MT untuk mempermudah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi .Kata Kunci: Pengawasan, Pengendalian, Menara Telekomunikasi