ANALISIS YURIDIS SURAT KETERANGAN WARIS SEBAGAI ALAT BUKTI

Main Author: Pramana, R.M Henky
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/636
Daftar Isi:
  • Abstract The purpose of this journal is to analyze and assess the authority and functions of Notary, Village Chief or Headman, Head of Sub-District and Heritage Hall in the manufacture of certificate of inheritance as a means of proof, as well too analyze and assesscertificate of inheritance for it strength of evidence as a legal product. The research method used in this journal is normative juridical method and using the legislation approach and the historical approach. Based on research results, the appointment of Notary, Village Chief or Headman, Head of Sub-District and Heritage Hall in process for certificate of inheritance publication is not legislation based, it is not in accordance with principle of legality and certificate of inheritance as a means of civil proof cause problems respectively, because the provisions regarding the form of the certificate of inheritance is not clear and appointed officials for the certificate of inheritance issuance is divergent. Key words: certificate of inheritance, authority, evidence Abstrak Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji kewenangan dan fungsi Notaris, Kepala Desa atau Lurah, Camat dan Balai Harta Peninggalan dalam pembuatan surat keterangan waris sebagai suatu alat bukti, sekaligus menganalisis dan mengkaji kekuatan pembuktian dari surat keterangan waris sebagai suatu produk hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi dan pendekatan historis yaitu pendekatan di mana dalam suatu penelitian dilakukan penafsiran menurut sejarah hukum maupun menurut sejarah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, penunjukan Notaris, Kepala Desa atau Lurah, Camat dan Balai Harta Peninggalan dalam proses penerbitan surat keterangan waris tidak berdasar peraturan perundang- undangan, maka tidak sesuai dengan asas legalitas dan surat keterangan waris sebagai suatu alat bukti perdata menimbulkan permasalahan masing-masing, karena ketentuan mengenai bentuk surat keterangan waris yang tidak jelas dan pejabat yang ditunjuk untuk proses penerbitan surat keterangan waris berbeda-beda. Kata kunci: surat keterangan waris, kewenangan, alat bukti