TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI DALAM KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Main Author: | Rahmanita, Baiti; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/604 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Dalam KUHP Dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Latar belakang penulisan skripsi ini diawali dengan munculnya pertanyaan mengenai disahkannya Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pasal-pasal yang mengatur tentang delik penghinaan atau pencemaran nama baik di dalam KUHP. Dengan disahkannya Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terkait penerapan hukum jika terjadi kasus penghinaan atau pencemaran nama baik. Permasalahan yang ingin dijawab dalam skripsi ini adalah yang pertama, bagaimana konsep pencemaran nama baik di dalam KUHP dan UU ITE sehingga jelas letak perbedaannya. Kedua, apa implikasi penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap Pasal 310 KUHP. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka, kemudian seluruh data yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa secara norma pencemaran nama baik di dalam KUHP maupun UU ITE adalah sama. Namun dilihat dari segi pelaku, ancaman pidana serta unsur di muka umum keduanya menjadi nampak berbeda. Sedangkan jika dilihat dari segi pelaku, dan ancaman pidananya serta unsur di muka umum maka akan nampak perbedaannya. Menjawab rumusan masalah kedua mengenai implikasi penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap Pasal 310 KUHP adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus didahulukan jika terjadi pencemaran nama baik melalui internet mengingat UU ITE merupakan aturan hukum yang lebih khusus. Namun tidak mengesampingkan begitu saja terhadap Pasal 310 KUHP karena sebenarnya sifat keduanya adalah saling melengkapi. Hal tersebut berlandaskan pendapat bahwa UU ITE tidak memberi keterangan apapun mengenai istilah “penghinaan” dan “pencemaran”. Membuktikan bahwa pembentuk UU ITE menghendaki berlakunya hukum penghinaan yang ada di dalam Bab XVI Buku II KUHP ke dalam penghinaan menurut UU ITE. Pembentuk UU ITE menghendaki penghinaan menurut UU ITE ini merupakan lex specialist penghinaan. Sementara jenis-jenis penghinaan dalam Bab XVI Buku II KUHP sebagai lex generalis penghinaan. Oleh karena itu untuk menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mungkin tanpa sekaligus menerapkan- dalam arti menyesuaikan dengan salah satu jenis penghinaan dalam Bab XVI Buku II KUHP sebagai lex generalisnya. Jenis atau bentuk penghinaannya harus menggunakan / menyelaraskan dengan salah satu bentuk penghinaan dalam Bab XVI Buku II KUHP , namun penjatuhan pidana in concreto harus menggunakan ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE[1]. [1] Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Bayu Media Publishing, Malang, 2011, hlm.85