PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Main Author: | Alfarizi, Muhammad Fikri; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/584 |
Daftar Isi:
- Posisi dominan adalah suatu keadaan dimana dalam suatu pasar terdapat pelaku usaha yang memiliki presentase pasar yang kuat dalam pangsa pasar tertentu. Penyalahgunaan posisi dominan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan dimana pelaku usaha tersebut meyalahgunakannya dengan melakukan perilaku-perilaku yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat. Posisi dominan tidaklah dilarang namun perilaku posisi dominan dapat menjadi awal terjadi perilaku yang dilarang oleh undang-undang, mengingat akibat yang diakibatkan dari penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menjadi awal terjadinya perilaku lain cukup luas akibatnya, melihat dampak yang sulit terdeteksi dan luas, karena tidak hanya konsumen namun juga pelaku usaha lainnya yang dirugikan. Tindakan ini dilakukan oleh Korporasi, oleh karena itu perbuatan penyalahgunaan posisi dominan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan korporasi.Kata Kunci: Penyalahgunaan Posisi Dominan, Posisi Dominan, Kejahatan Korporasi.