HARMONISASI PENGATURAN TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DALAM UU NO. 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH TERHADAP UU NO. 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Main Author: Sari, Dewi Atika; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/566
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan terjadinya inkonsistensi dalam pengaturan tentang pembentukan dan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh) terhadap UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan sejarah.Hasil penelitian ini adalah ditemukannya definisi ormas yang terlampau luas dalam UU Ormas yang juga mencakup pengertian serikat pekerja/serikat buruh di dalamnya sehingga berdampak pada adanya beberapa pasal dalam UU Ormas yang inkonsistensi denganUU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Alasan utama terjadinya inkonsistensi tersebut adalah kesalahan pembentuk undang-undang dalam merumuskan definisi ormas sehingga mengakibatkan adanya ketidakjelasan mengenai makna ormas, dimana yang dimaksud dengan ormas adalah semua organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, termasuk serikat pekerja/serikat buruh, walaupun serikat pekerja/serikat buruh tidak pernah digolongkan sebagaiormas.Selain itu, maksud dari dibentuknyaUU Ormas untuk menggantikan UU Ormas yang lama juga tidak relevan apabila dihubungkan dengan tujuan dibentuknya UU Ormas untuk mengatur dan menertibkan ormasyangsemakin banyak serta ormasyang identik dengan kekerasandalam melakukan kegiatannya. Alasan-alasan tersebut berdampak pada adanya hak-hak masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat menjadi terganggu.Kata Kunci : Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Kemasyarakatan, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan