DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG)

Main Author: Tallesang, Sonda; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/542
Daftar Isi:
  • Pidana bersyarat adalah bentuk penerapan sanksi pidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa ketika sanksi pidana berupa hukuman perampasan kemerdekaan baik penjara ataupun kurungan yang dijatuhkan pada terdakwa tidak lebih dari 1 (satu) tahun,yang kemudian dalam penjatuhan pidana bersyarat tersebut di dasari atas keyakinan hakim bahwa terhadap terpidana dapat dilakukan pengawasan atas terpenuhinya syarat umum ataupun khusus yang diberikan olehnya kepada terpidana ketika menjatuhkan pidana bersyarat. Penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan yang bersifat non intitusional yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana sendiri, memiliki potensi untuk menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung Lapas di Indonesia yang telah mengalami “Overload” serta dapat menghindarkan terpidana khususnya pelaku tindak pidana pemula dari pengaruh buruk sanksi pidana penjara serta stigma negatif masyarakat terhadap pelaku tindak pidana yang menjalani hukumannya didalam penjara. Akan tetapi di dalam prakteknya penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dari sanksi perampasan kemerdekaan oleh hakim terhadap terdakwa di dalam putusannya,sangat jarang sekali digunakan. Khususnya di pengadilan Negeri Malang,di karenakan faktor-faktor tertentu yang membuat Hakim di dalam pertimbanganya cenderung memilih dan menggunakan pidana penjara dalam putusanya dibandingkan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan, dilain sisi kendala pengawasan terhadap terpidana yang dijatuhi pidana bersyarat juga menjadi permasalahan tersendri di dalam penjatuhan putusan pidana bersyarat ini.Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim,Pidana Bersyarat,Alternatif Pemidanaan.