PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Main Author: | Roring, Daniel; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | idn |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/541 |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pelayanan kesehatan tradisional sebagai pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Kegiatan pengobatan tradisional memiliki potensi terjadinya tindak pidana kelalaian. Pertanggungjawaban pengobat tradisional atas tindak pidana kelalalaian yang menyebabkan luka berat atau matinya orang dapat digunakan KUHP, Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan pertanggung jawaban pidana pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku pengobatan tradisional dalam hukum positif indonesia dan hukum pidana yang akan datang. Penelitian menggunaan metode normatif-komparatif. Hasil dari penelitan ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pengobatan tradisional atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian dan lukan berat dalam hukum positif Indonesia masih diatur dengan KUHP, yang bersifat lex generalis, dalam pasal 359 KUH hingga pasal 361KUHP. Sedangkan dalam hukum pidana yang akan datang dapat digunakan KUHP baru atau dibentuk hukum pidana khusus kesehatan sebagai langkah harmonisasi dari undang-undang kesehatan, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan KUHP.Kata Kunci: Pengobatan tradisional, kelalaian, KUHP, Undang-undang Perlindungan konsumen, Undang-undang Kesehatan