IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG KEWAJIBAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Malang)
Main Author: | Adi, Mohamad; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | idn |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/539 |
Daftar Isi:
- Saat ini perkembangan pembangunan di Kota Malang sangatlah pesat.Diperlukan payung hukum agar pembangunan yang dapat mengganggu lalu lintastidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan seperti kemacetan arus lalu lintas.Oleh karena itu, dibentuklah Peraturan Daerah yang mengatur khusus tentang dampaklalu lintas yang umumnya disebabkan oleh pembangunan, yakni Peraturan DaerahKota Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisisbagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 dalamPasal 2 Ayat 1 tentang kewajiban pengembang dalam melakukan Analisis DampakLalu Lintas serta hambatan atau kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaannya danupaya yang seharusnya dilakukan oleh pelaksana Peraturan Daerah agar setiappembangunan dapat terlaksana sesuai prosedur.Penelitian dilakukan menggunakan jenis penelitian empiris yakni dalammenyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasar peraturan yang berlakudengan menghubungkan kenyataan yang terjadi di lapangan termasuk dalammasyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridissosiologis untuk mengkaji pelaksanaan dari Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah KotaMalang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Pendekatan inidigunakan untuk melihat pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut terhadap masyarakatkhususnya para pengembang/pengusaha.Ijin Andalalin diberikan oleh Dinas Perhubungan setelah dilakukan ujiAndalalin yang hasilnya dibentuk berupa dokumen andalalin. Namun dalampelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang AnalisisDampak Lalu Lintas masih lemah dikarenakan hampir seluruhpengembang/pengusaha tidak melakukan Andalalin. Pelaksanaan Peraturan Daerahtersebut belum maksimal karena terdapat hambatan baik antar instansi maupun daripengembang/pengusaha yang belum mengetahui adanya Peraturan Daerah tersebut.