STATUS HUKUM KRIPTO ASET DALAM PEMBERESAN BOEDEL PAILIT DEBITOR
Main Author: | Khoirunnisa, Maghfira |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Brawijaya Law Student Journal
, 2023
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5380 |
Daftar Isi:
- Maghfira Khoirunnisa, Reka Dewantara, Ranitya Ghanindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: Maghfirakhoirunnisa@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan ketika aset kripto menjadi salah satu aset debitor yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dunia saat ini yang sudah mengalami banyak sekali perkembangan dari berbagai aspek, salah satu bidang aspek yang mengalami perkembangan adalah aset harta yang dimiliki oleh masyarakat. Umumnya harta berbentuk kekayaan atau benda yang kemudian bisa untuk dijual kembali. Namun kemunculan aset kripto yang ada pada masyarakat memecah stigma bahwa harta pada umumnya memiliki bentuk wujud fisik dan dapat terlihat. Aset kripto mulai dikenal dalam masyarakat karena nilai keuntungannya yang menggiurkan ketika aset kripto dijadikan sebagai alat investasi. Diberbagai negara aset kripto juga sudah diperbolehkan sebagai alat pembayaran, namun di Indonesia itu sendiri aset kripto hanya diperbolehkan sebagai alat invetasi saja dan tidak diperbolehkan sebagai alat pembayaran. Aset kripto ini juga terkenal dengan sifatya yang sangat fluktuatif yaitu berubah- ubah dan tidak memilki nilai pasti yang terkandung didalamnya. Dalam penelitian ini meneliti bagaimana apabila debitor yang dinyatakan pailit oleh pengadilan memiliki aset berupa aset kripto, maka dapatkah aset kripto dikatakan sebagai suatu aset harta di dalam kepailitan dan bagaimana dengan aset kripto yang memiliki nilai yang sangat fluktuatif didalamnya yang tentunya akan mempengaruhi piutang-piutang yang dimiliki oleh kreditur terhadap debitur. Dalam penelitian ini juga akan membahas mengenai implikasi yuridis apa saja yang akan timbul ketika aset kripto dijadikan sebagai aset pailit di dalam suatu kepailitan. Kata Kunci: Aset kripto, Kepailitan, Utang Abstract This research aims to analyze and describe the condition when crypto-assets become one of the assets owned by a debtor declared bankrupt under a court decision. There have been many aspects developing in this world, including assets. Assets can be in the form of property or other forms that can be sold and purchased. However, the emergence of crypto assets amidst society broke the stigma implying that assets are often tangible and visible. Crypto assets are recognized for their benefits especially when they are used for investment in several countries, crypto assets are accepted as payment tools, but not in Indonesia, which only allows crypto assets to be used as an investment instrument. Crypto assets fluctuate and have no exact values. Departing from this issue, this research aims to investigate the situation where a debtor declared bankruptcy under a court decision has crypto assets. That is, can it be classified as real assets when it is related to bankruptcy, considering that they have fluctuating values affecting the value of receivables on the side of creditors towards debtors? This research also discusses the juridical implication arising when crypto assets are presented as the assets of bankruptcy in a bankruptcy case. Keywords: crypto assets, bankruptcy, debt