TANGGUNG JAWAB HUKUM BANK PADA PERJANJIAN PENYIMPANAN PROGRAM KODE SUMBER (ESCROW AGREEMENT) DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI OLEH PENYEDIA JASA TEKNOLOGI INFORMASI DAN/ATAU PIHAK KETIGA INDEPENDEN

Main Author: Jasmin, Alisha Maera
Format: Article info eJournal
Terbitan: Brawijaya Law Student Journal , 2023
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5365
Daftar Isi:
  • Alisha Maera Jasmin, Reka Dewantara, Cyndiarnis Cahyaning Putri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: alishaajasmin@student.ub.ac.id   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan Perjanjian Penyimpanan Program Kode Sumber (Escrow Agreement), batasan tanggung jawab hukum Bank pada perjanjian tersebut dalam hal terjadi wanprestasi oleh Penyedia Jasa Teknologi Informasi dan/atau Pihak Ketiga Independen. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 hingga Januari 2023. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian secara perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik penelusuran bahan hukum dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan dan internet untuk mengakses e-book, artikel-artikel hukum dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan isu hukum penelitian ini. Selanjutnya, teknik analisis bahan hukum yang digunakan merupakan penafsiran gramatikal, sistematikal dan teleologikal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perjanjian Penyimpanan Program Kode Sumber (Escrow Agreement) adalah sah secara hukum berdasarkan aspek hukum perjanjian Indonesia, bahwa tanggung jawab hukum Bank terhadap perjanjian tersebut adalah tanggung jawab mutlak dan belum ada sanksi administratif bagi Bank jika Bank tidak atau lalai memastikan versi Kode Sumber selama masa penyimpanan pada Pihak Ketiga Independen. Kata kunci: perjanjian penyimpanan program kode sumber (escrow agreement), bank, wanprestasi, kode sumber   Abstract This research aims to investigate the validity of the Escrow Agreement and the scope of liability held by the bank concerned in the agreement in case of a breach of contract committed by an information and technology service provider and/or an independent third party. This research took place from August 2022 to January 2023 as normative legal research. The statutory and conceptual approaches were used, and research data were explored by conducting library research and taking information from the Internet by accessing relevant e-books, articles, and scientific reading materials on the law. The materials obtained were further analyzed using grammatical, systematic, and teleological interpretations, revealing that the Escrow Agreement is lawful according to the legal aspect of agreements in Indonesia. Moreover, the liability held by the bank is considered absolute but there is no administrative sanction that can be imposed on the bank over the negligence to assure the version of the source code and the saving period by the independent third party. Keywords: escrow agreement, bank, breach of contract, source code