PELAKSANAAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS (STUDI PADA SHOWROOM MOBIL BEKAS DI KOTA DAN KABUPATEN MALANG)

Main Author: Salman, Moch. Azis
Format: Article info eJournal
Terbitan: Brawijaya Law Student Journal , 2023
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5364
Daftar Isi:
  • Moch. Azis Salman, Yenny Eta Widyanti, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: aziizmochamad@student.ub.ac.id   Abstrak Pada penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pelaku usaha showroom mobil bekas tidak jujur saat memberikan informasi kondisi mobil bekas kepada konsumen. Banyaknya pihak konsumen yang tidak mengetahui adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta pelaku usaha showroom mobil bekas menghiraukan hak konsumen, menyebabkan adanya kesenjangan antara peraturan yang telah tertulis serta diatur dengan jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat sebuah rumusan masalah yakni: (1) Apa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan Pasal 4 UUPK Nomor 8 Tahun 1999 pada perjanjian jual beli mobil bekas pada showroom di Kota dan Kabupaten Malang? (2) Apa saja upaya yang ditempuh pemilik showroom mobil bekas di Kota dan Kabupaten Malang dalam mempertanggungjawabkan komplain dari konsumen? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan meneliti secara langsung kepada objek yang diteliti. Dari hasil penelitian bahwa terdapat hambatan dikarenakan konsumen yang dirugikan tidak mengetahui hak konsumen pada UUPK. Disisi lain para pemilik serta pegawai showroom mobil bekas di Kota Malang juga masih banyak yang tidak mengetahui UUPK dan lebih memilih untuk tidak mengganti rugi dan menghiraukan tanggungjawabnya untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumen. Upaya yang ditempuh pemilik showroom apabila ada perselisihan dalam jual beli mobil bekas di Kota Malang, yaitu dilakukan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak, namun dari hasil penelitian hal tersebut tidak terlaksanakan dengan baik. Faktanya masih banyak pelaku usaha yang menghiraukan tanggungjawab dan merasa tidak bersalah akan kesalahannya. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Showroom, Mobil Bekas   Abstract This research delves into dishonesty and false information given on used cars to customers in used car showrooms. A lack of knowledge of Consumer Protection Law among buyers and bad will of not abiding by the provisions of the law by violating the rights of the buyers have led to a gap or conflict between the written regulatory provision in Article 4 of Consumer Protection Law Number 8 of 1999 and what really takes place in real life. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) what factors hamper the implementation of Article 4 of Consumer Protection Law Number 8 of 1999 in used car sale and purchase agreements in showrooms in both Malang City and Regency and (2) what measures have been taken by showroom owners in Malang city and Regency to hold the responsibility for grievances raised by consumers. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches, aiming to garner legal information by directly observing research objects. The research results reveal that the impeding factors in this practice involve the lack of knowledge among buyers not knowing that their rights are violated. On the other hand, the showrooms concerned overlook the responsibility to pay redress to the affected customers and to give the correct information about the used cars sold to buyers. Deliberations have always been the solution between the two parties, albeit rather unsuccessful since most business owners do not take it as their fault. Keywords: Consumer Protection, Showrooms, Used Car