REHABILITASI TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN SEBAGAI IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DI KOTA MALANG (Studi Kasus di Polresta Kota Malang)

Main Author: Maryana, Arrum
Format: Article info eJournal
Terbitan: Brawijaya Law Student Journal , 2023
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5316
Daftar Isi:
  • Arrum Maryana, Setiawan Noerdajasakti, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: maryana631@student.ub.ac.id   ABSTRAK Tindakan rehabilitasi dalam upaya menerapkan keadilan restoratif di tingkat penyidikan. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyelahgunaan narkotika. Dengan dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif maka dapat diupayakan tindakan rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika sebagai implementasi keadilan restoratif.  Hal yang menjadi dasar penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan pihak kepolisian dalam mengambil tindakan rehabilitasi terhadap tersangka penyalahguna Narkotika. penulis memperoleh jawaban bahwa dasar pertimbangan yang digunakan oleh Pihak Kepolisian memberikan tindakan rehabilitasi bagi tersangka dititik beratkan pada hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Malang. Kemudian perbedaan tindakan rehabilitasi sebelum dan sesudah perpol nomor 8 tahun 2021 terletak pada keberlanjutan perkara. Kata Kunci: Rehabilitasi, Narkotika, Restorative Justice   ABSTRACT Rehabilitation is intended to implement restorative justice at the inquiry level. According to Article 54 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, both narcotic addicts and victims are subject to medical and social rehabilitation. Following the issuance of the Regulation of Indonesian National Police Number 8 of 2021 concerning Criminal Case Handling with Restorative Justice, rehabilitation should be imposed on drug abusers to implement restorative justice. This research aims to find out and analyze the consideration made by the police in enforcing rehabilitation for defendants in drug abuse cases. The research result discovers that the rehabilitation relies heavily on the assessment results by the assessment unit at Indonesian National Narcotics Agency in Malang City. The rehabilitation before and after the effectuation of Police Regulation Number 8 of 2021 is different in terms of how the cases are further handled. Keywords : Rehabilitation, Narcotics, Restorative Justice