PERLINDUNGAN ASET NASABAH OLEH PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL (INVESTOR PROTECTION FUND) AKIBAT PAILITNYA PERUSAHAAN EFEK

Main Author: Hakim, Resita Fauziah; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/528
Daftar Isi:
  • Investor Protection Fund (IPF), merupakan suatu skema yang bentuk guna melindungi kepentingan nasabah terhadap bahaya kehilangan aset dalam perusahaan efek pailit. Peraturan Bapepam Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal mengatur tentang ganti rugi terhadap aset nasabah yang hilang apakah dengan adanya aturan ini dapat meng-cover perlindungan yang dibutuhkan oleh nasabah dibandingkan dengan aturan yang ada sebelumnya dalam Peraturan Bapepam Nomor VI.A.3 tentang Rekening Efek Pada Kustodian. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis landasan hukum terbentuknya IPF dan bentuk perlindungan yang diberikan IPF terhadap aset nasabah dalam perusahaan efek pailit. Sifat penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pembentukan IPF didasari pada tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) untuk melindungi konsumen sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28-31 Undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang OJK. Selain itu didasari oleh rekomendasi dari organisasi internasional, yang mana pasar modal Indonesia menjadi anggota di dalamnya. Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, bentuk perlindungan hanya ditujukan untuk investor ritel, IPF memberikan ganti rugi atas aset nasabah yang hilang dan mewakili nasabah sebagai pemegang kuasa dan hak subrogasi. Hal ini menurut penulis perlunya dilakukan perbaikan terhadap konsep perlindungan yang diberikan oleh IPF, yaitu yaitu dengan memperluas subyek perlindungan kepada investor ritel dan investor institusional, selain itu dibutuhkan pembaruan terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkhusus untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pendirian Investor Protection Fund (IPF) dan menegaskan bentuk perlindungan hukum untuk nasabah/pemodal yang dirugikan serta menegaskan kedudukan nasabah ketika terjadi pailit pada perusahaan efek.Kata kunci : IPF, Perusahaan Efek, Kepailitan