Kriteria Kebaruan Objek Desain Industri Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Untuk Pendaftaran Desain Industri Di Indonesia. (Berdasarkan Analisis Putusan 594 K/Pdt.Sus-Hki/2017, Putusan 583 K/Pdt.Sus-Hki/2021, Putusan Nomor 30 Pk/Pdt.Sus-Hki/2017)

Main Author: Farras, Ahmad Hilmy
Format: Article info eJournal
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2023
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5251
Daftar Isi:
  • Ahmad Hilmy Farras, Yenni Eta Widyanti, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang  e-mail: ahmadhilmyf@student.ub.ac.id   ABSTRAK Permasalahan yang terjadi didalam Undang-Undang No.31 Tahun 2000 Tentang Desain industri, pada khususnya dalam Pasal 2 ayat 2 yang belum menjelaskan definisi secara jelas pada kata “tidak sama”. Kekaburan norma menjadi faktor timbulnya masalah menyebabkan adanya disparitas dalam putusan sengketa desain industri oleh hakim. Rumusan penelitian adalah bagaimana pengaturan mengenai kriteria kebaruan, menurut Undang-Undang No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, dan Perjanjian Trips? lalu, Bagaimana konseptualisasi kriteria kebaruan yang ideal, dalam Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, berdasarkan analisis putusan 594 k/pdt.sus-hki/2017, putusan 583 k/pdt.sus-hki/2021, putusan nomor 30 pk/Pdt.Sus-HKI/2017, dan dalam Perjanjian Trips. Untuk menentukan kriteria baru dalam desain industri di Indonesia?” Penelitian adalah normatif-yuridis, dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), (Conseptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach).  Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pertama, mengenai pengaturan dari kriteria kebaruan didalam UUDI dan Trips. kedua, adanya perbedaan mengenai pertimbangan hakim terkait bagaimana menentukan penilaian kebaruan dalam kata “tidak sama” dalam Pasal 2 ayat (2) UU Desain Industri sebagai “significantly differ” sesuai Pasal 25 ayat (1) TRIPs. dalam melaksanakan penilaian kemiripan (similiarity) sebuah desain industri berkaitan dengan kesan estetis melihat sifat dari desain industri itu sendiri yang didalamnya terdapat nilai seni dan penelusuran suatu desain industri dengan ditentukannya suatu fitur-fitur umum (common points), dan fitur-fitur berbeda (different points). dalam perbandingan dua produk dapat dinilai dari angka 1 sampai dengan 10 dengan keterangan dari tidak sama sampai dengan identik. juga dapat ditentukan sesuai dengan standar khusus yang diatur dalam Petunjuk Teknis Pemeriksaan Desain Industri yang dibuat oleh DJKI pada tahun 2004. Kata Kunci : Kriteria Kebaruan, Desain Industri, Pendaftaran Desain Industri   ABSTRACT Article 2 paragraph 2 of Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design does not elucidate the definition of the phrase “tidak sama” (differing). Such vagueness of a norm serves as one of the contributing factors causing dissenting decisions issued by judges regarding industrial design disputes. Departing from this issue, this research aims to investigate the regulation regarding novelty criterion according to Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design and Trips Agreement and the conceptualization of novelty criterion as in Law Number 31` of 2000 concerning Industrial Design when it is linked to the analysis of the Decision Number 594 K/pdt.sus-hki/2017, Decision Number 583 k/pdt.sus-hki/2021, Decision Number 30 pk/pdt.sus-HKI/2017, and Trips Agreement to set a new criterion in an industrial design in Indonesia. This research employed normative-juridical methods, and statutory, conceptual, and case approaches. The research results reveal the matters related to the regulation and the criterion of novelty concerning Industrial Design and Trips and the dissenting court decisions on how to determine novelty value in the phrase “tidak sama” in Article 2 paragraph (2) of Industrial Design Law as “significantly differ” according to Article 25 paragraph (1) of TRIPs. In terms of assessing the aspect of similarity, industrial design is related to aesthetic look, considering that art is the nature of industrial design. In addition, an industrial design can be discovered more based on common points and different points. The comparison of two products involves the assessment according to a scale of 1 to 10 with the categories of “the same” and “identical”, but it can also be determined according to particular standards governed in technical instructions of industrial design made by the Directorate General of Intellectual Property 2004. Keywords: Novelty Criterion, Industrial Design, Industrial Design Registration