IMPLEMENTASI HAK KEBEBASAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI TINGKAT PERSIDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG)
Main Author: | Susanto, Laksita Udiatma |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/523 |
Daftar Isi:
- AbstraksiPerlindungan hukum bagi terdakwa anak sebagai pelaku tindak pidana dilatarbelakangi dengan semakin banyaknya tindak pidana yang dilakukan olehanak dan anak sebagai terdakwa dalam persidangan seringkali hak-haknya tidak diberikan dengan sebagaimana mestinya. Dalam menangani perkara anak nakal, yakni anak yang melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut umum maupun hakim harus lebih berhati-hati karena pemeriksaan pidana anak berbeda dengan pemeriksaan orang dewasa pada umumnya. Karena perlakuan yang kurang tepat dalam pemeriksaan perkara pidana anak akan berdampak pada kelangsungan hidup anak. Dalam upaya mengetahui realita perkara pidana yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Malang dan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana dalam proses persidangan, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Malang,dengan responden yang digunakan adalah hakim anak yang pernah memeriksa dan memutus perkara pidana anak yang berjumlah 2 orang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Malang dari tahun 2011 sampai dengan 2013 diketahui jumlah perkara pidana yang dilakukan oleh anak mengalami penurunan. Perlindungan hukum bagi terdakwa anak dalam proses persidangan meliputi hak-hak terdakwa anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Hak Anak, Anak Sebagai PelakuTindak Pidana, Tingkat Persidangan