AKIBAT HUKUM TIDAK DIEKSEKUSINYA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Main Author: | Anjani, Nazhiva |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/522 |
Daftar Isi:
- AbstrakAdanya suatu putusan hakim yang memutuskan agar pengusaha mempekerjakan kembali buruh/pekerja. Namun pengusaha tersebut tidak menaati amar putusan untuk mempekerjakan kembali buruh/pekerja. Sumber hukum acara perdata utama yang berlaku untuk Pengadilan Negeri adalah HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement Buitengewesten). HIR berlaku untuk Jawa dan Madura, sedangkan RBg berlaku untuk luar Jawa dan Madura. Pasal 57 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menegaskan, Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU PPHI, HIR dan RBg tidak mengatur secara khusus eksekusi putusan pengadilan dimana pengadilan memerintahkan subjek hukum tertentu untuk melakukan perbuatan hukum, misalnya mempekerjakan kembali pekerja. Sementara itu UU PPHI juga tidak mengatur secara khusus eksekusi putusan dibidang PHK. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum yang terjadi apabila pengusaha tidak menaati amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial artinya adalah pengusaha tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain. Akibat hukum bentuknya adalah bahwa pengusaha tersebut harus menanggung ganti kerugian yang diderita oleh pekerja. Namun demikian jika hal ini yang terjadi, prosesnya amat panjang dan amat merugikan pekerja. Oleh karena itu sebaiknya selalu ada amar alternatif atas perintah mempekerjakan pekerja.Kata kunci: Eksekusi dan Pemutusan Hubungan Kerja