DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Tpk/2021/PT DKI, Putusan Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Bdg, Dan Putusan Nomor 11/Pid.B/Tpk/2008/PN.Jkt.Pst)
Main Author: | Ningsih, Effrisha Dwi Rahayu |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5163 |
Daftar Isi:
- Effrisha Dwi Rahayu Ningsih, Alfons Zakaria, Masruchin Ruba’I. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: effrishad@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui adanya ketimpangan pada putusan nomor 10/PID.Sus-Tpk/2021/PT DKI, putusan nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Bdg, dan putusan nomor 11/PID.B/Tpk/2008/PN.Jkt.Pst. Dimana para terdakwa melakukan tindak pidana yang sama yaitu melakukan tindak pidana menerima suap dan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya demi kepentingan tertentu bahkan ada yang melakukan kesepakatan bersama untuk melakukan korupsi seperti dalam putusan nomor 10.Pid.Sus-Tpk/2021/PT DKI dengan terdakwa Pinangki yang menerima pidana dibawah 4 (empat) tahun. Sementara pada kedua putusan lainnya yaitu putusan nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Bdg dan putusan nomor 11/Pid.B/Tpk/2008/PN.Jkt.Pst dengan jumlah pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan pidana maksimal yaitu 20 (dua puluh) tahun. Hal inilah menunjukkan adanya disparitas putusan hakim yang membuktikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih terbilang longgar dengan penerapan hukum minimal yang tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Kata Kunci: Disparitas Putusan Hakim, Korupsi, Jaksa. ABSTRACT This research aims to find out the disharmony between Court Decision Number 10/PID.Sus-Tpk/2021/PT DKI, Decision Number 66/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Bdg, and Decision Number 11/PID.B/Tpk/2008/PN.Jkt.Pst over the case of corruption committed by a prosecutor receiving a bribe and misusing her authority for a particular gain and it involved another party to make an agreement between the two parties concerned to commit corruption as in the Decision Number 10.Pid.Sus-Tpk/2021/PT DKI in the case of Pinangki as the defendant who was sentenced to not more than four-year imprisonment. On the other hand, the other two decisions Number 66/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Bdg and 11/Pid.B/Tpk/2008/PN.Jkt.Pst sentenced the defendant to more than five-year imprisonment and a maximum twenty-year imprisonment. These