PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL DI KABUPATEN TEMANGGUNG (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Temanggung)
Main Author: | Syahar, Rizkha Alfiana |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5141 |
Daftar Isi:
- Rizkha Alfiana Syahar, Lutfi Effendi, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Unversitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rizkhaalfiana16@student.ub.ac.id ABSTRAK Peraturan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat usaha mikro kecil menengah agar mendaftarkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan PPh Final dari sektor UMKM, yaitu sebesar 0.5% dari jumlah bruto UMKM. Namun dalam penelitian ini, pelaksanaan terhadap peraturan PPh Final untuk sektor UMKM tersebut kurang mendapat perhatian baik dari para pelaku UMKM maupun pihak pemerintah yang menyebabkan pelaksanaan dari peraturan ini tidak berlangsung secara efektif dan berdampak cukup besar dalam pemasukan Negara oleh pajak. Berdasarkan permasalahan yang terjadi di atas, penulis mengangkat dua rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pajak penghasilan terhadap usaha mikro dan kecil di Kabupaten Temanggung oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk daerah Kabupaten Temanggung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018? (2) Apa saja faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan “Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018” tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Temanggung? Dari hasil penelitian metode diatas, bahwa berdasarkan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kabupaten Temanggung berlangsung kurang efektif dan belum sempurna, hal tersebut dikarenakan beberapa faktor. Faktor subsansi hukumnya seperti dari tarif pajaknya yang bersifat final dan penerapan sanksi yang kurang tegas. Faktor struktur hukumnya yakni pengawasan dari penerapan pajak ini masih belum maksimal yang juga diakibatkan oleh kekurangan tenaga ahli. Untuk faktor masyarakatnya adanya keterbatasan SDM; Informasi; dan Teknologi, serta kurangnya antusiasme masyarakat. Kata Kunci: UMKM, Pajak Penghasilan Final UMKM, pelayanan pajak