MEDIASI PENAL SEBAGAI PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Main Author: Putra, Brian Bagus Wiyan
Format: Article info eJournal
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2022
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5122
Daftar Isi:
  • Brian Bagus Wiyan Putra, Prija Djatmika, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No 169 Malang e-mail: brianbwp@student.ub.ac.id   ABSTRAK Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalis  implikasi hukum pengaturan ganti kerugian korban tindak pidana penipuan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta memberikan saran terhadap pengaturan untuk ganti kerugian korban tindak pidana penipuan di Indonesia ke depan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, pengaturan penyelesaian tindak pidana penipuan dengan ganti kerugian menggunakan mekanisme keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini memiliki beberapa catatan permasalahan khususnya mengenai tidak adanya payung hukum yang mengupayakan adanya ganti kerugian korban tindak pidana penipuan. Sehingga berdasarkan permasalahan tersebut sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini perlu membuat payung hukum mengenai penyelesaian tindak pidana penipuan dengan ganti kerugian yang diatur dalam peraturan per-Undang-Undangan. Dalam hal ini pemerintah dapat menggunakan mediasi penal dengan dasar kebiasaan masyarakat Indonesia menggunakan musyawarah dalam penyelesaian suatu perkara. Penggunakan mediasi penal selanjutnya dengan tinjauan komparasi terhadap  pengaturan diversi dalam UU SPPA dan pengaturan mediasi penal serta kompensasi dalam French Code de Procedure de Penale. Dimana berdasarkan tinjauan komparasi tersebut selanjutnya mediasi penal di Indonesia dapat dirumuskan lebih lanjut dalam bab tersendiri mengenai mediasi penal dalam KUHAP. Sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi win-win solution  bagi korban dan juga pelaku tindak pidana penipuan. Kata Kunci: Mediasi Penal, Ganti Kerugian, Korban, Penipuan   ABSTRACT This research identifies and analyzes the legal implication of the regulations concerning compensation of the victims of fraud as a criminal offense within the judicial system of criminal law in Indonesia and gives recommendations to the regulations regarding compensation of the victims of fraud in the future. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. The research results reveal that settling the case of fraud by providing compensation according to the mechanism of restorative justice in the judicial system of criminal law in Indonesia has some issues, especially regarding the absence of legal protection that encourages compensation to be provided for the victims concerned. Departing from this problem, the judicial system of criminal law over fraud should set legal protection regarding fraud and compensation in the legislation. In such a case, the government could refer to penal mediation. Moreover, the comparison of the diversion as in Law concerning the Judicial System of Juvenile Crime and the regulatory provisions of penal mediation and the compensation as in the French Code de Procedure de Penale is required. The penal mediation can be further formulated in a separate section concerning penal mediation in Criminal Code Procedure. This approach is expected to provide a win-win solution for both the victims and the offenders of the fraud. Keywords: penal mediation, compensation, victim, fraud