Batasan Frasa Hal-Hal Lain Dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Hukum Terhadap Kreditur Fiktif (Studi Putusan Nomor 117 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018)

Main Author: Nugroho, M Agung
Format: Article info eJournal
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2022
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5079
Daftar Isi:
  • M Agung Nugroho, Shanti Riskawati, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169, Malang e-mail: nugimuhammad@student.ub.ac.id   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditur yang merasa dirugikan apabila muncul kreditur fiktif dalam kasus kepailitan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan studi kasus (case study). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan diambil menggunakan metode studi dokumentasi dan studi literatur. Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai adanya Kreditur Fiktif apabila terjadi di dalam perkara Kepailitan. Sampai saat ini, belum diatur dengan tegas peraturan yang menjelaskan mengenai adanya kreditur fiktif dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terdapat frasa “hal-hal lain” yang dapat menimbulkan beragam interpretasi terkait upaya hukum yang dapat dilakukan bagi para korban dari kreditur fiktif. Penulis menjelaskan tentang batasan frasa hal-hal lain yang terdapat di dalam Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Dalam penulisan ini, Penulis juga mengambil contoh sebuah kasus nyata yaitu perkara antara PT. Rockit Aldeway dengan PT. Bank Mandiri dimana terdapat kreditur fiktif di dalamnya. Saat ini, cara satu-satunya untuk menentukan adanya kreditur fiktif adalah dengan menggunakan aturan hukum pidana dikarenakan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum ada pasal yang mengatur terkait adanya kreditur fiktif Kata kunci: Batasan, Kreditur Fiktif, Kepailitan   ABSTRACT This research aims to discuss the legal remedy taken by a creditor if he/she is harmed by the existence of fictitious creditors in a bankruptcy case. With normative-juridical methods and statutory, analytical, and case study approaches, this research obtained primary, secondary, and tertiary data from documentation and literature studies. The case regarding fictitious creditors, however, are not specifically governed in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. Article 3 paragraph (1) of Law concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations mentions the phrase “other matters” which may lead to multi-interpretations regarding the legal remedy taken for the victims of fictitious creditors. This research explains the scope of the phrase above as mentioned in Article 3 Paragraph (1) as above. This research also studied a real case between PT. Rockit Aldeway and PT. Bank Mandiri where a fictitious credit was found in the company. Criminal law is the only way to deal with the case of the existence of fictitious creditors, considering that this matter has not been regulated in Law concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. Keywords: scope, fictious creditor, bankruptcy