TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP KORBAN CYBERPORNOGRAFI DENGAN MOTIF BALAS DENDAM (REVENGE PORN)
Main Author: | Wardhani, Alvira Puspa |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5070 |
Daftar Isi:
- Alvira Puspa Wardhani, Faizin Sulistio, Ardi Ferdian Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: alvirapuspa@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai perlindungan hukum tindak pidana terhadap korban cyberpornography dengan motif balas dendam (revenge porn). Revenge Porn diartikan sebagai suatu kekerasan seksual berbasis online dengan tujuan balas dendam yang merupakan bentuk ancaman atau tindakan dan pemaksaan pada orang terutama perempuan untuk menyebarkan sebuah konten pornografi berbentuk video dan foto tanpa adanya persetujuan dari pihak korban. Pelaku bisa saja mantan pacar atau orang yang tidak diketahuinya. Tindakan dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mengekspresikan rasa kekesalan serta mengintimidasi agar menuruti kemauannya. Adapun jenis penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan berdasarkan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian studi kepustakaan. Data Primer, Data Sekunder dan Data Tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan metode sistematis dan gramatikal. Dari hasil penelitian dengan penulis mendapatkan jawaban bahwa perlindungan hukum tindak pidana terhadap korban cyber pornography dengan motif balas dendam (revenge porn) belum sepenuhnya dilakukan masih saja kasus tersebut diacuhkan. Oleh karena itu, terdapat UU yang dapat menjerat pelaku tindak pidana kekerasan seksual berbasis online yaitu UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja disahkan. Perlindungan hukum tindak pidana terhadap korban cyberpornography dengan motif balas dendam (revenge porn) adalah perlindungan yang wajib dan harus didapatkan dikarenakan perlindungan hukum merupakan suatu HAM serta tidak adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan dihadapan hukum atau dalam memperoleh perlindungan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (revenge porn), Korban ABSTRACT This research aims to analyze the legal protection against cyberpornography intended for revenge porn. Revenge porn is defined as sexual violence committed online with the intention of taking revenge, involving a force against a woman to spread a video with pornographic contents and photos without any consent of the victims concerned. The force can come from an ex-boyfriend or an unknown person. This act is usually done with force and intimidation as part of the expression of disenchantment. This research employed normative-juridical methods and statutory and case approaches. The data were obtained from library research. Research data consisted of primary, secondary, and tertiary data which were further analyzed with grammatical and systematic methods. The research results reveal that the legal protection against cyberpornography involving revenge porn is not appropriately provided, and this case has not received attention. Regarding this issue, Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Provisions, Law Number 44 of 2008 concerning Pornography, Law Number 19 of 2016 concerning Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, and Law concerning Sexual Violence that has been passed recently can serve as references to deal with this crime. The legal protection against criminal offense over cyberpornography with the intention of revenge porn is regarded as essential, considering that this protection is part of human resources, and men and women receive an equal portion of legal protection. Keywords: legal protection, pornography with intention of revenge porn, victim