ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN SEMENTARA DIREKSI OLEH DEWAN KOMISARIS DALAM PASAL 106 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (Studi Putusan Nomor: 60/PID/2021/PT DPS)

Main Author: Kumara, Wiranata Wija
Format: Article info eJournal
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2022
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5066
Daftar Isi:
  • Wiranata Wija Kumara, Reka Dewantara, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: wiranatawk@gmail.com   ABSTRAK Pemberhentian sementara yang diatur dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah kewenangan yang diberikan oleh dewan komisaris untuk melakukan tindakan berupa memberhentikan direksi secara sementara dengan menyebutkan alasan pemberhentian sementara tersebut. Selain itu tujuan dibentuknya pasal ini dikarenakan pemberhentian direksi yang diselenggarakan ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membutuhkan waktu untuk melaksanakannya, sedangkan kepentingan perseroan yang tidak dapat ditunda. Namun semakin berkembangnya hukum perseroan terbatas, pengaturan ini perlu adanya pembaharuan dikarenakan tidak mengatur terkait pemberhentian sementara secara berulang yang dilakukan oleh dewan komisaris. Hal inilah yang membuat dewan komisaris dapat melakukan pemberhentian sementara berulang-ulang meskipun RUPS sudah atau belum adanya keputusan terkait pemberhentian sementara direksi tersebut. Dalam artikel ini akan dijelaskan terkait tindakan dewan komisaris dalam pemberhentian sementara secara berulang yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan juga implikasi yuridis dari tindakan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif dan juga menggunakan pendekatan kasus. Hasil penilitian menunjukan bahwa perbuatan dewan komisaris dalam melakukan pemberhentian sementara secara berulang belum tentu sebagai perbuatan melawan hukum, tergantung pada alasan dan mekanisme pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan anggaran dasar perseroan atau tidak. Kata kunci: pemberhentian sementara, direksi , perbuatan melawan hukum dewan komisaris     ABSTRACT  Suspension governed in Article 106 Paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 is within the authority delegated by the board of commissaries along with the reasons for the suspension. This Article is necessary because the suspension of a director that takes place in the General Meeting of Shareholders (henceforth referred to as RUPS) takes time, while the interest of the company cannot wait. However, as the law develops, related regulatory provisions need some amendments considering that suspension that takes repeatedly is not governed yet. This loophole lets the board of commissaries suspend a person repeatedly although RUPS has not issued any decision regarding the suspension. This research discusses the issue where the board of commissaries delivered repetitive suspension that is seen as a tort and the juridical implication of this act. This research employed normative-juridical and case approaches. The research results reveal that this repetitive suspension done by the commissaries does not always represent a tort, depending on the grounds and the mechanism of the suspension and whether this suspension complies with the law and the articles of association of a limited liability company. Keywords: suspension, director, tort, the board of commissaries