PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKS KOMERSIAL (Studi di Polrestabes Surabaya)
Main Author: | Wahyu R, Lalu Muhamad |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/50 |
Daftar Isi:
- Artikel ini membahas 2 masalah pokok yaitu1) Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya terhadap anak sebagai korban kegiatan eksploitasi seks komersial ?2) Apa hambatan penyidik Polrestabes Surabaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kegiatan eksploitasi seks komersial dan bagaimana cara menanggulanginya ?permasalahan tersebut dilatar belakangi karena dewasa ini tingkat kejahatan terhadap anak dalam masyarakat semakin berkembang pesat terutama terjadi di kota-kota besar seperti Surabaya terutama kejahatan yang melibatkan anak dalam kegiatan eksploitasi seks komersial. Sekitar 4.990 anak dibawah usia 18 telah menjadi korban kegiatan eksploitasi seks komersial di Surabaya. Maka dari itu adanya perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang menjadi korban eksploitasi seks komersial harus diupayakan semaksimal mungkin. Dalam hal ini Polrestabes Surabaya dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak korban eksploitasi seks komersial belum berjalan maksimal karena terdapat hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum. Hambatan tersebut terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal yang ada di dalam lembaga sendiri yaitu kurangnya fasilitas penunjang bagi anak yang menjadi korban eksploitasi seks komersial seperti ketiadaan RPK dan shelter. Sedangkan hambatan eksternal dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seks komersial di Surabaya adalah kurang kooperatifnya anak yang menjadi korban pada saat proses penyidikan berlangsung karena mereka menganggap bahwa mereka tidak merasa menjadi korban. Hambatan lain yang muncul adalah kurangnya kesadaran seorang anak apabila ia menjadi korban untuk melaporkan ke aparat karena takut merusak nama baik keluarga. Selain itu apabila korban yang berada di luar kota, juga merupakan suatu hambatan bagi Polrestabes Surabaya untuk melindungi anak korban eksploitasi seks komersial di Surabaya. Dalam mengatasi hambatan tersebut Polrestabes Surabaya mempunyai cara yang digunakan yaitu dalam ketiadaan RPK Polrestabes Surabaya menggunakan ruangan yang ada untuk melakukan proses penyidikan, dan dalam ketiadaan shelter Polrestabes Surabaya menitipkan anak korban eksploitasi seks komersial ke PPT Polda Jatim maupun LSM yang mempunyai shelter. Untuk mengatasi hambatan eksternal Polrestabes Surabaya lebih memberikan pemahaman serta pengertian kepada anak yang kurang kooperatif dan anak yang takut untuk melaporkan diri. Dalam hal anak yang berada diluar kota Polrestabes Surabaya berusaha mencari anak tersebut semaksimal mungkin agar dapat dihadirkan pada saat proses persidangan berlangsung sehingga hakim dapat memutuskan ketepatannya dengan keyakinan penuh.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Eksploitasi Seks Komersial.