PENOLAKAN PENGAKUAN NEGARA LAIN TERHADAP SUKSESI PEMERINTAHAN AFGHANISTAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Main Author: | Utama, Mohamad Bagja Rafiansyah |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4933 |
Daftar Isi:
- Mohamad Bagja Rafiansyah Utama, Setyo Widagdo, Ikaningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: bagjarafiansyah.emrata@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis suksesi pemerintahan yang terjadi di Afghanistan dengan dasar hukum Internasional, serta menganalisis bagaimana pengakuan negara lain terhadap terjadinya suksesi pemerintahan Afghanistan yang dilakukan oleh Taliban itu. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa suksesi pemerintahan di Afghanistan terjadi secara inkonstitusional, yaitu dengan cara kudeta. Namun hukum internasional sendiri tidak mengatur mengenai suksesi pemerintahan yang terjadi di luar konstitusi, sehingga Taliban dapat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Afganistan saat ini. Sampai saat ini belum ada satupun negara yang memberikan pengakuan kepada pemerintahan Taliban. Namun ada atau tidaknya sebuah pengakuan dari negara lain, tidak akan mempengaruhi eksistensi ataupun status dari negara Afghanistan atau pemerintahan Taliban. Kata Kunci: Suksesi Pemerintahan, Pengakuan, Taliban ABSTRACT This research aims to analyze the succession of the government of Afghanistan according to international law and the recognition given by other countries of the succession of Afghanistan's government to the Taliban. This research employed normative-juridical methods, and statutory and conceptual approaches, revealing that the succession of the Afghanistan government was unconstitutional since it involved a coup. However, international law does not govern the succession of the government which is not constitutional. Departing from this situation, the Taliban could be deemed to be the party currently holding the highest power. To date, there has not been a country giving recognition to the Taliban in this case. However, the existence of any recognition from any country should not affect the status or the existence of the Afghanistan and Taliban government. Keywords: government succession, recognition, Taliban