TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA APLIKASI E-HEALTH TERKAIT PENGGUNAAN DATA PRIBADI PASIEN OLEH PIHAK KETIGA SECARA ANONIM

Main Author: Afifa, Amalia Meidina
Format: Article info eJournal
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2022
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4913
Daftar Isi:
  • Amalia Meidina Afifa, Reka Dewantara, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang   Telp: (0341)-553898 Fax: (0341)-566505  e-mail : amaliamdna@student.ub.ac.id     Abstrak Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan yang dilatar belakangi oleh peningkatan kebutuhan manusia seiring dengan perkembangan zaman yang tidak hanya mengakibatkan terciptanya inovasi e-health, namun juga kemudahan untuk mengakses informasi lainnya, dimana rentan disalahgunakan untuk menjual data pribadi Pengguna oleh pihak ketiga secara anonim di luar perjanjian antara Pengguna dan Penyelenggara Aplikasi E-Health. Hal tersebut akan merugikan pihak Pengguna selaku konsumen. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Bahan hukum yang dianalisis menggunakan teknik analisis gramatikal dan sistematis dimana ditafsir dari arti kata yang tertuang dalam undangundang dan menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, diperoleh jawaban bahwa akibat hukum yang ditimbulkan dalam penggunaan e-contract adalah sama dengan perjanjian konvensional selama syarat subjektif maupun objektifnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penyusunan klausula-klausula perjanjian yang berisi hak dan kewajiban para pihak tersebut, baik itu Alodokter maupun Halodoc, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Apabila Penyelenggara tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan peraturan perundangundangan maka akan dibebankan pertanggungjawaban yang telah diatur pula dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Abstract This research studies the growing needs of the people along with the ever-increasing technology that provides unbelievable access to cutting-edge e-health applications that, at the same time, also allow for vulnerability of anonymous personal data misuse by the third party beyond what has been agreed upon between users and E-health application providers. This condition certainly harms users as consumers. This research employed normative-juridical methods, statutory, and analytical approaches. The legal materials were analyzed using grammatical and systematic interpretations by interpreting words and phrases outlined in the law concerned and correlating articles. The research has found out that the e-contract is not the same as conventional contract if both the subjective and objective requirements  comply with the laws concerned. In terms of the clauses of contract highlighting rights and obligations, such as in Alodokter and Halodoc, must be relevant to the current laws. Failing to perform the responsibilities outlined in the laws will force the parties concerned to take the liability.