ANALISIS YURIDIS INDIKATOR PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN MENURUT PASAL 25 UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DALAM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)

Main Author: Wardhani, Wulan Eka
Format: Article info eJournal
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2022
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4912
Daftar Isi:
  • Wulan Eka Wardhani, Hanif Nur Widhiyanti, M. Zairul Alam Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169, Malang Email: Wulaneka48@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait indikator penyalahgunaan posisi dominan dalam Pasal 25 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 25 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 memilih mengatur mengenai peruwujudan dari penyalahgunaan posisi dominan, sedangkan tindakan penyalahgunaan posisi dominan secara spesifik di atur di pasal lain dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, berimplikasi pada kaburnya peraturan yang menitikberatkan aturan seperti berdiri sendiri dalam pembuktiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Dari hasil penelitian ini, berdasarkan beberapa putusan KPPU yang penulis teliti, bahwa indikator yang digunakan KPPU dalam menentukan pelanggaran Pasal 25 Undang Undang  Nomor 5 Tahun 1999 sudah mengakomodir ketentuan tindakan penyalahgunaan posisi dominan yang terdapat diluar Pasal 25 Undang Undang  Nomor 5 Tahun 1999, namun Undang Undang Persaingan Usaha di Indonesia memilih mengatur secara spesifik tindakan penyalahgunaan posisi dominan di pasal lain yang mengakibatkan tidak di perlukannya pembuktian unsur dominan dalam pembuktiannya dan dapat terjeratnya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki kedudukan dominan. Hal ini berbeda dengan pengaturan penyalahgunaan posisi dominan di Uni Eropa dan Amerika Serikat yang yang mengkualifikasikan tindakan-tindakan penyalahgunaan posisi dominan di dalam satu pasal sehingga menjadikan aturan persaingan usaha lebih efisien dan tidak adanya tumpang tindih antar pasal yang berkaitan. Kata Kunci: Indikator, Penyalahgunaan Posisi Dominan, Persaingan Usaha ABSTRACT This research studies the issue regarding the indicators of the misuse of dominant position in Article 25 of Law Number 5 of 1999 that regulates the indication of the misuse of dominant position. However, this misuse of the position is also governed in another article of the law, leading to the vagueness of the matter and making it as if these two regulations were independent in terms of the provision of evidence. This research employed normative juridical methods, statutory, conceptual, case, and comparative approaches. The research results reveal that the indicators referred to by Business Competition Supervisory Commission (henceforth referred to as KPPU) to determine the violation of Article 25 of Law Number 5 of 1999 have accommodated the provisions of acts that misuse the dominant position that is not governed in Article 25 of the law mentioned above. However, the business competition law in Indonesia tends to specifically govern this misuse in a different article, making the presentation of evidence of the dominant aspect unnecessary, and this may cause the business people without any dominant position to take the consequence of sanction imposition. The dominant position in European Union and the US, unlike what is in place in Indonesia, qualifies the acts indicating the misuse of the dominant position in one article, making the business competition regulations more efficient and minimizing overlapping among articles. Keywords: indicator, misuse of dominant position, business competition