PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL TERHADAP TINDAKAN IKTIKAD TIDAK BAIK (PASSING OFF) DALAM SENGKETA PEMBATALAN MEREK YANG TELAH DALUWARSA (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusa¬n Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Main Author: | Corbafo, Elden Corvelo Sarmento |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4902 |
Daftar Isi:
- Elden Corvelo Sarmento Corbafo, Yenny Eta Widyanti, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: eldencsc@student.ub.ac.id/lden.corvelo@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum merek terkenal terhadap tindakan iktikad tidak baik (passing off) berdasarkan UU Merek 2016 dan Konvensi Paris. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis apa dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menimbulkan perbedaan putusan dalam kedua putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dianalisis menggunakan metode penafsiran gramatikal dan sistematis sehingga dapat menjawab permasalahan hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa (1) Perlindungan hukum yang diberikan dari 2 ketentuan hukum tersebut didasarkan pada iktikad baik, hanya pihak yang beriktikad baik yang memperoleh perlindungan atas mereknya. Perbuatan Passing off tidak diatur secara khusus namun pada dasarnya unsur Passing off sudah diakomodasi pada perbuatan iktikad tidak baik. Perlindungan hukum merek terkenal dari Passing off didapat secara preventif dan represif. (2) Berdasarkan ratio decidendi hakim pada kedua putusan tersebut, maka terdapat perbedaan yang tajam antara putusan yang satu dengan yang lain menyangkut tentang dasar pertimbangan “iktikad tidak baik” sehingga menimbulkan disparitas putusan antara keduanya. Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah tepat dan sesuai dengan UU Merek 2016 dan Konvensi Paris, sedangkan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt, tindakan Majelis Hakim telah salah dalam menerapkan hukum dan asas audi et alteram partem dengan mengabaikan pembuktian mengenai bukti dan tanggapan penggugat sehingga membuat putusan ini kurang pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd). Dari hasil penelitian mengenai bukti dan tanggapan penggugat yang diabaikan Majelis Hakim, terbukti iktikad tidak baik tergugat melakukan Passing off atau membonceng keterkenalan sehingga putusan ini bertentangan dengan pengaturan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Merek 2016 dan Pasal 6 Bis ayat (3) Konvensi Paris. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Passing Off, Disparitas Putusan, Onvoldoende Gemotiveerd ABSTRACT This research aims to (1) find out and analyze how is well-known mark protected from passing off according to Trademark Law 2016 and Paris Convention, (2) to find out and analyze the basic consideration of the Judges of the Commercial Court and the District Court of Central Jakarta delivering different decisions. This research employed normative-juridical methods, statutory, case, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary materials were analyzed based on grammatical and systematic interpretations. The research results reveal that (1) the legal protection given regarding the two legal provisions is based on good faith, and only those with good faith will have their marks