PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL YANG TIDAK TERDAFTAR DI INDONESIA MENURUT PASAL 21 UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Nomor 67/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga Jkt.Pst)
Main Author: | Salsabiela, Syfa Destiana |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4897 |
Daftar Isi:
- Syfa Destiana Salsabiela, Yenny Eta Widyanti, Moch.Zairul Alam Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya E-Mail :Syfadestiana21@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum merek terkenal yang tidak terdaftar khususnya yang terdapat dalam kasus “SOME BY MI” Korea dengan “SOMEBYMI” Indonesia yang pada putusannya menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya yang dalam hal ini yaitu “SOME BY MI” Korea. Dapat diketahui bahwa merek merupakan tanda dan membedakan barang dan/atau jasa perusahaan satu dengan perusahaan lainnya. Dengan mendaftarkan merek maka pendaftar merek memperoleh kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas suatu merek. Indonesia memiliki sistem dalam pendaftaran merek yaitu sistem konstitutif yaitu hak yang diperolah melalui pendaftaran artinya hak atas sesuatu merek diberikan karena adanya pendaftaran merek yang merupakan hal yang mutlak dan apabila merek tidak diaftarkan maka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Pendaftar merek akan diberikan hal atau biasa disebut dengan first to file yaitu merek yang didaftar yang memenuhi syarat sebagai yang pertama artinya dilihat siapa yang mendaftar lebih dahulu sebgaimana yang diatur pada pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdapat kelemahan pada sistem tersebut yaitu mendapatkan gugatan pembatalan merek karena merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal sehingga menimbulkan kesempatan bagi pihak yang tidak beritikad baik untuk mendaftarkan merek terkenal tanpa izin dan membonceng merek terkenal atau biasa disebut dengan passing off demi kepentingan usahanya. Tindakan tersebut masuk ke dalam kriteria itikad buruk pada pendaftar merek sehinnga terhadap permohonan yang mengandung indikasi passing off sudah seharusnya dibatalkan. Perlindungan terhadap merek terkenal telah diakui secara internasional. Berdasarkan penjelasan dari pasal 21 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat diketahui, pada penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Kata Kunci : first to file, persamaan pada pokoknya, merek terkenal, passing off. ABSTRACT This research aims to investigate the legal protection of unregistered brands specifically regarding the case of “SOME BY MI” Korea versus “SOMEBYMI” Indonesia, where the charge raised by the plaintiff representing SOME BY MI Korea was rejected. A brand is a distinguishing feature among goods and services of other companies, and the registration of a brand will lead to legal certainty and protection of the copyright of the brand. Indonesia applies a constitutive system in the registration process, meaning that the right to a brand is given following the registration of the brand that is absolute, or the unregistered brand will not be entitled to legal protection. Brand registration will release first-to-file to indicate that the brand registered should meet the qualification as the first mark to register, depending on who registers the product or service first, as in line with Article 1 point 5 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. However, this system has some weaknesses, leading further to charges on brand cancellation since brands tend to bear basic resemblance to popular brands so that there is a likelihood of registering a popular brand without permission and taking along the popular brand, or this is commonly known as passing off for the sake of the company concerned. This act is categorized as bad faith in the brand registration that may indicate an act of passing off. If this is the case, the brand registration must be canceled. The protection of a popular brand has been internationally recognized and Article 21 letter b of Law Number 20 of 2016 sets forth the matter regarding the rejection of a request for the registration of a product that bears basic or complete resemblance to a popular brand of another party for goods and/or services of the same kind. Keywords: first to file, basic resemblance, popular brand, passing off