KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT BAGI PERUSAHAAN ASURANSI BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH
Main Author: | Romadhona, Istikhomah Dika; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | idn |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/489 |
Daftar Isi:
- Adanya kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi yang tersentral pada satu lembaga yaitu Menteri Keuangan yang kemudian dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan semakin membuat permasalahan lebih kompleks terkait perlindungan hukum bagi nasabahnya. Tidak adanya kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi akan membuat nasabah merasa tidak aman ketika menanamkan dananya di perusahaan asuransi. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar teori dari kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi adalah karena mudahnya persyaratan dalam kepailitan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya. Adanya kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi yang tersentral pada satu lembaga bertujuan untuk menjamin kepentingan semua pihak demi menciptakan sistem perekonomian yang stabil melalui sektor jasa keuangan. Adapun perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan terkait tidak adanya kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi perusahaan asuransi sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada masih belum cukup menjamin kepentingan nasabah. Berkaitan dengan hal tersebut maka nasabah dapat mempertahankan hak atas segala piutangnya dengan melakukan upaya hukum lain diluar lembaga kepailitan berdasarkan perjanjian pada umumnya dalam KUH Perdata melalui sengketa keperdataan (wanprestasi).Kata Kunci: Kewenangan, Pailit, Perusahaan Asuransi, Perlindungan Hukum, Nasabah.