PENERAPAN PRINSIP KERJA SAMA INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP NEGARA NON ANGGOTA (STUDI KASUS ISRAEL-PALESTINA)
Main Author: | Pinandang, Catur Alam |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4887 |
Daftar Isi:
- Catur Alam Pinandang, Ikaningtyas, Yasniar Rachmawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: caturalamp@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini mempelajari penerapan prinsip kerja sama internasional oleh Mahkamah Pidana Internasional terhadap negara non-anggota, terutama dalam kasus konflik Israel-Palestina yang dimana Israel menolak penyelidikan yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional terkait pelanggaran terhadap Statuta Roma 1998, yaitu kejahatan perang. Penelitan ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang diperoleh dianalisa dengan melakukan interpretasi mendalam. Seluruh bahan hukum tersebut digunakan untuk menemukan jawaban terhadap masalah terkait. Penelitian ini menemukan jawaban bahwa Yurisdiksi Universal dapat diterapkan dalam prinsip kerja sama internasional, meskipun demikian, Statuta Roma 1998 perlu dilakukan perubahan agar prinsip kerja sama internasional dapat diterapkan. Kata Kunci: prinsip kerja sama internasional, Statuta Roma 1988, Yurisdiksi Universal ABSTRACT This research studies the principle of international cooperation by the International Criminal Court (ICC) with a non-member state, particularly in the case of an Israel-Palestine conflict in terms of Israel refusing to be investigated by the ICC over the violation of Rome Statute 1998 concerning war crime. This research employed a normative method and statutory and case approaches. The research data were analyzed using in-depth interpretation. All the data were connected to help answer the problem studied. The research results reveal that the principle of cooperation by ICC could consider universal jurisdiction, while there should be amendments to Rome Statute 1998 to allow the cooperation to take place. Keywords: international cooperation principle, Rome Statute 1998, Universal Jurisdiction