KEDUDUKAN DAN KEKEBALAN PERWAKILAN DIPLOMATIK UNI EROPA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Main Author: | Prihandono, Bimo Putra |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4885 |
Daftar Isi:
- Bimo Putra Prihandono, Herman Suryokumoro, Hikmtul Ula Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: bimoputra2598@gmail.com ABSTRAK Dalam perkembangan fungsi sebuah organisasi internasional yang mempunyai peran sebagai wadah untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang ada di dalam masyarakat internasional dan untuk memenuhi fungsi tersebut setiap personel organisasi harus memperoleh hak kekebalan dan keistimewaan untuk mempermudah pemenuhan fungsi tersebut. Hak-hak tersebut dituangkan di dalam konstitusi setiap organisasi internasional, mengingat perkembangan fungsi yang dialami oleh organisasi internasional di zaman sekarang menjadi dasar penulis untuk menelaah lebih lanjut mengapa sumber hukum sebuah organisasi internasional terutama mengenai perlindungan perwakilannya tidak ikut berkembang sesuai dengan peran penting fungsinya saat ini dengan cara, membandingkan kedudukan salah satu organisasi internasional yaitu UE dengan Negara dan membandingkan pelaksaan hubungan diplomatik meliputi hak kekebalan dan keistimewaan yang mereka peroleh akan menunjukan bahwa diperlukannya perkembangan produk hukum berkaitan dengan perlindungan perwakilan diplomatik sebuah organisasi internasional. Penulis mengangkat dua rumusan masalah, pertama, bagaimana kedudukan para perwakilan organisasi internasional khususnya UE dan perwakilan diplomatik Negara berdasarkan perspektif hukum internasional. Kedua, bagaimana hak kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada perwakilan UE dengan perwakilan dari Negara berdasarkan dasar hukumnya masing-masing, apakah perwakilan UE menikmati kekebalan yang sama seperti perwakilan diplomatik Negara. Kata Kunci: Hak kekebalan dan keistimewaan, Kedudukan, Organisasi Internasional. ABSTRACT In order for international organizations to run and function properly in solving issues, every member of the organization is required to have the right to immunity and privilege. These rights are enacted in the constitution of every international organization since the developing functions of international organizations these days underlie this research that is intended to investigate why the sources of law of international organizations especially regarding the protection of the diplomatic representatives do not develop along with the current essential functions by comparing the status of European Union as an international organization with states, and comparing the implementation of diplomatic relations including the right to immunity and privileges gained will show that the development of legislative products regarding the protection of diplomatic representatives of an international organization is required. Departing from this issue, this research aims to delve into two problems: first, how is the status of the representatives of international organizations, especially EU and the state diplomatic representatives from the perspective of international law and, second, how is the right to the immunity and privileges given to the representatives of EU and state representatives according to their legal bases; whether the EU representatives enjoy the same immunity as the state diplomatic representatives. Keywords: rights to immunity, status, international organization