PERAMPASAN ASET (FORFEITURE LEGAL GEIN) HASIL TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Main Author: | Fernanda, Ferry |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/487 |
Daftar Isi:
- AbstrakLandasan pemikiran perlunya pengaturan hukum perampasan aset (forfeiture legal gein) terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia yaitu pada penjatuhan saksi berupa pidana tambahan, jika pelaku tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia yang diberikan saksi berupa pidana pokok saja, dinilai tidak mencerminkan dari tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana terhadap linkungan hidup dan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan hidup yang tercemar/ atau rusak. Perampasan aset diperlukan untuk memberikan pemulihan baik itu terhadap lingkungan hidup yang berupa perbaikan lingkungan hidup dan ekosistemnya, dan juga terhadap masyarakat yang berada disekitar ekosistem lingkungan hidup yang berupa pengantian kerugian yang diderita baik yang berupa materi maupun yang berupa psikis.Kata Kunci : Perampasan Aset, Lingkungan Hidup, Kebijakan Formulasi