PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL BERDASARKAN PASAL 8 Ayat (2) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

Main Author: Amanda, Karen Patricia
Format: Article info eJournal
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2022
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4867
Daftar Isi:
  • Karen Patricia Amanda, Iwan Permadi, Shinta Hadiyantina Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang E-mail :Karenamnd@gmail.com   ABSTRAK Penulisan skripsi ini berangkat dari permasalahan yang terjadi di lapangan dimana masih banyak ditemukan pelaku usaha minuman beralkohol yang tidak mematuhi peraturan yang ada, terkuhsusnya pada pelaku usaha minuman beralkohol yang menjual minuman beralkohol di minum di tempat golongan B dan C yang beradius kurang dari lima ratus meter (500 m) dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit, sedangkan hal ini telah di atur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yaitu : “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus beradius lebih dari 500 (lima ratus) meter dari tempat peribadatan, Lembaga Pendidikan, rumah sakit.” Berdasarkan hal tersebut penulis mencoba mencari tahu bagaimana terkait pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang dalam peredaran minuman beralkohol di Kota Malang, apakah sudah dilakukan dengan baik atau belum. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode sosio legal dengan pendekatan sosiologi hukum Kata Kunci: Pengawasan, Minuman Alkohol ABSTRACT This research departed from the distribution of alcoholic drinks without complying with the regulation set. Some sellers are still found selling their alcoholic drinks at venues of Type B and C located less than 500 m to the places of worship, education institutions, and hospitals. This situation contravenes the provision of Article 8 Paragraph (2) of the Regional Regulation of Malang city Number 4 of 2020 concerning Control and Supervision over Alcoholic Drinks: “The vendors of alcoholic drinks as intended in Paragraph (1) must not sell their alcoholic products at venues located less than 500 meters from the places of worship, education instituti