ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL TERKAIT PASSING OFF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2021)

Main Author: Diwasasri, Listya
Format: Article info eJournal
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2022
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4858
Daftar Isi:
  • Listya Diwasasri, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Brawijaya University Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: listyadiwasasri@gmail.com     ABSTRAK Penelitian ini mengangkat kasus mengenai sengketa merek terkenal yang terindikasi melakukan pemboncengan reputasi (Passing Off)  dengan dasar persamaan pada pokoknya antara merek terkenal PUMA dengan merek lokal PUMADA. Berdasarkan penjelasan di atas, maka skripsi ini mengangkat rumusan masalah, yaitu :(1) Bagaimanakah keterkaitan prinsip itikad tidak baik dengan persamaan pada pokoknya dalam prinsip Passing Off terhadap merek terkenal? (2) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 mengenai perlindungan hukum merek terkenal PUMA vs PUMADA?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normative. Dan berdasarkan hasil penelitian terdapat keterkaitan antara itikad tidak baik, persamaan pada pokoknya, dan prinsip Passing Off . Dan dengan melihat perbandingan antara kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 tentang PUMA melawan PUMADA dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tentang TIMBERLAND melawan TIMBERLAKE, maka berdasarkan pertimbangan tersebut terdapat kekaburan norma dalam penerapan prinsip Passing Off dan dalam batasan persamaan pada pokoknya dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang kemudian mengarah kepada tindakan pemboncengan merek terkenal. Kata Kunci: passing off, persamaan pada pokoknya, itikad tidak baik   ABSTRACT This research studies the case of PUMADA whose products bear the basic resemblance to PUMA as a well-known mark in a passing-off dispute arising between the two. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) how is the principle of bad faith related to the basic resemblance in passing off principle disadvantaging a well-known mark? (2) How is the judges’ consideration as in Supreme Court Decision of the Republic of Indonesia Number 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 analyzed regarding the legal protection of a well-known mark in the dispute arising between PUMA and PUMADA? This research employed normative-juridical methods, revealing that there is a relationship between the principle of bad faith, basic resemblance, and passing off. As seen from the Supreme Court Decision Number 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2 for the case of PUMA against PUMADA and Supreme Court Decision Number 881 K/Pdt.Sus-HKI/2021 for the case of TIMBERLAND against TIMBERLAKE, there is the vagueness of norms in the application of passing off principle and in the scope of basic resemblance as in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, further sparking a passing-off dispute. Keywords: passing off, the main similiarity, bad faith