PENEGAKAN HUKUM PASAL 285 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERKAIT BALAP MOTOR LIAR DIMASA PANDEMI COVID-19 (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT BLITAR)
Main Author: | Yhanom, Tegar Adhimas |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4840 |
Daftar Isi:
- Tegar Adhimas Yhanom, Nurini Aprilianda, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: tegaradhimas@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penegakan Hukum Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Balap Motor Liar Dimasa Pandemi Covid-19. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan meningkatnya pelangaran lalu lintas terkait balap motor liar di wilayah hukum polres blitar yang terjadi pada masa sebelum pandemi covid-19 yakni tahun 2019 dan dimasa pandemi covid-19 yakni pada tahun 2020 dan tahun 2021. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder yang didapat akan diolah dan dianalisa menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian denga metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resort Blitar guna menanggulangi adanya balap motor liar yakni dengan penegakan secara preventif, penegakan secara represif, dan penegakan secara preemtif. Dalam melakukan penegakan tersebut kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Blitar antara lain karena terlambatnya mendapat informasi adanya balap motor liar, adapun upaya yang dilakukan yakni melakukan pemetaan wilayah yang sering terjadi pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan lalu lintas dan menempatkan anggota di lokasi tersebut sehingga permasalahn diatas dapat teratasi. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Balap Motor Liar, Kepolisian Resort Blitar, Pandemi Covid-19 ABSTRACT This research topic departed from the rising incidence of traffic violations regarding illegal drag races in the area covered by the Sub-Regional Police Department of Blitar before the outbreak (2019) and amidst the Covid-19 pandemic between 2020 and 2021. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches. Both the primary and secondary data were analyzed using descriptive-qualitative techniques. The analysis reveals that preventive, repressive, and pre-emptive actions were taken by the police department in Blitar to enforce the law proscribing illegal drag races in the city. However, this enforcement has to face some issues such as the delay of information telling that the drag race is going to take place. Thus, it is essential to map the area where traffic violations, road accidents, and congestions often take place and to place some personnel at the locations concerned. Keywords: law enforcement, Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport, illegal drag races, Sub-Regional Police Department of Blitar, Covid-19 pandemic