PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DATA PRIBADI PELANGGAN UNTUK KEGIATAN PERIKLANAN OLEH PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI
Main Author: | Kusuma, Anintyas |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4816 |
Daftar Isi:
- Anintyas Kusuma, Reka Dewantara, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: anintyaskusuma@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan pada perlindungan hukum bagi pelanggan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan data pribadi pelanggan untuk kegiatan periklanan. Mencakup perlindungan secara preventif dan represif kepada pelanggan jasa telekomunikasi yang merasa hak privasi nya dilanggar karena data pribadi nya dipergunakan untuk keuntungan ssalah salah satu pihak saja. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pelanggan yang data pribadinya dipergunakan untuk kegiatan periklanan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi ? (2) Bagaimana tanggung jawab hukum bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menggunakan data pribadi pelanggan untuk kegiatan periklanan ? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, Penаfsirаn Kompаrаtif dаn Futuristik.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa belum ada sanksi dan perlindungan hukum terkhusus terhadap pelanggan jasa telekomunikasi yang data pribadinya dipergunakan untuk kegiatan periklanan. Dan mengenai perlindungan secara preventif dan represif yang bisa diberikan kepada pelanggan jasa telekomunikasi selaku pemilik data pribadi.Karena pada undang-undang belum secara tegas mencatumkan tentang penggunaan data pribadi pelanggan jasa telekomunikasi. Pada Undang - Undang terkait hanya berisi mengenai penyalahgunaan data pribadi secara umum. Karena pada hakikatnya memang Operator Jasa Telekomunikasi memang mengetahui data pribadi pelanggan yaitu nomor telepon seluler. Tetapi, hal tersebut tidak membenarkan tindakan Operator telekomunikasi seluler untuk menggunakan nomor telepon seluler pelanggan untuk objek iklan melainkan hanya memiliki kewajiban untuk menyimpan saja dan tidak mempergunakan. Karena belum ada hukum positif yang berisi secara spesifik mengenai peraturan penggunaan data pribadi pelanggan oleh operator jasa telekomunikasi yang menyebabkan tidak adanya sanksi untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum. Oleh karena itu, terjadi kekosongan hukum pada isu terkait. ABSTRACT This research studies the issue regarding the legal protection of customers using telecommunication services that require their data for the sake of advertisement. This protection involves both preventive and repressive actions for those who feel that their privacy has been violated recalling that their data are used for the benefit of one party. Departing from the above issue, this research investigates: (1) How legal protection is given to the customers whose personal data is used for the sake of advertisement by telecommunication service providers? (2) how is the liability of the telecommunication service providers implemented regarding the use of customers’ data for advertisement? This research employed normative-juridical methods, a statutory approach, and a comparative approach. The research data consisted of primary, secondary, and tertiary materials analyzed using grammatical, comparative, and futuristic interpretations. The research results reveal that there are no sanctions or legal protection in the case of the use of personal data by telecommunication services for advertisement. Both preventive and repressive protection can be given to the customers as the owners of the data recalling that the law concerned only governs the misuse of personal data in a general scope. Although the telecommunication operators have the phone numbers of the customers, they are still not supposed to share the numbers for the sake of advertisements. That is, they are only allowed to keep the numbers not use them. There is no positive law specifically governing the use of the personal data of customers of telecommunication services, and this absence does not lead to any sanctions regarding the liability the party concerned has to take. Therefore, this creates a gap in the issue.