UPAYA DINAS PENDAPATAN DAERAH DAN PLN DALAM MENINGKATKAN KONTRIBUSI PAJAK PENERANGAN JALAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH

Main Author: Oktavania, Nita Ayu; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/473
Daftar Isi:
  • Penerangan jalan merupakan salah satu faktor penunjang untuk masyarakat dalam mencapai kehidupan yang lebih maju. Penerangan jalan dikatankan penunjang karena tanpa adanya penerangan jalan masyarakat akan sulit dalam melakukan aktifitasnya sehari hari. Yang dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum. Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan yaitu penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan ijin dari instansi teknis terkait. Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah pengguna tenaga listrik. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban atau tetap ditambah dengan biaya pemakaian kwh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di Daerah.Kata kunci : Pajak Penerangan Jalan