PENERAPAN PASAL 69 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PEMENUHAN HAK REHABILITASI TERHADAP ANAK KORBAN JARINGAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK)
Main Author: | Putri, Indah Fitria Kusuma |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2022
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4726 |
Daftar Isi:
- Indah Fitria Kusuma Putri, Ismail Navianto, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: indahfitria120@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 69 Huruf B Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dalam Pemenuhan Hak Rehabilitasi Terhadap Anak Korban Jaringan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Kota Jakarta. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dimana dalam kurun 5 tahun terdapat 139 Anak yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial di BRSAMPK Handayani. Pada kenyataannya ternyata tidak hanya orang dewasa yang bisa menjadi terorisme tetapi juga anak anak, yang sebagian besar merupakan arahan sejak kecil dari orang tuanya untuk menjadi bagian dari teroris ini, selain itu tindak pidana terorisme ini memakan korban yang tidak sedikit, termasuk salah satunya korbannya adalah anak yang tidak bersalah. Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan juga pada Pasal 69B bahwa ada perlindungan khusus bagi anak korban jaringan teorisme, yang terdapat dalam pasalnya berbunyi: Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya : Edukasi pendidikan, ideologi, dan nasionalisme Konseling bahaya terorisme Rehabilitasi sosial Dan pendampingan sosial. Dilihat dari PermenPPPA No.7 Tahun 2019, Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme Yang dimaksud dengan Anak Korban Jaringan Terorisme ialah Anak Korban, Anak Pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak Saksi. Dari hasil penelitian dengan metode diatas penulis mendapat hasil bahwa Anak Sebagai Korban Jaringan Terorisme tetap diproses sebagaimana yang telah tercantum didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tetapi dalam tahap proses awalnya adalah dengan rujukan dari Densus 88 dengan syarat rujukan usia dari 0-18 tahun, sehat fisik dan mental serta bersedia mengikuti rehabilitasi. Dalam hambatan yang dialami yaitu faktor hukumnya sendiri, di mana tidak ada perbedaan dalam pemberian rehabilitasi terhadap anak korban jaringan terorisme ini dan tidak meratanya pemberian rehabilitasi terhadap Anak Korban, Anak Pelaku, Anak dari Pelaku dan Anak Saksi yang dimana yang direhabilitasi hanya Anak Pelaku, dan Anak dari Pelaku saja juga hambatan seperti pemberian waktu rehabilitasi yang sedikit yaitu minimal 1 bulan sampai dengan 6 bulan bagi yang anak yang terpapar terorisme dan waktu 1 bulan sampai dengan maksimal 3 bulan bagi anak yang terdampak terorisme. Kata Kunci: Penerapan Pasal, Anak, Anak Korban Jaringan Terorisme, Rehabilitasi Sosial ABSTRACT This research was conducted to investigate the implementation of Article 69 Letter B of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection to fulfill the Rehabilitation Right of the Child as Victim of Terrorism in Social Rehabilitation Agency for Children needing Special Protection (BRSAMPK) in Handayani in Jakarta. The research employed empirical-juridical methods, reporting that there were 139 children given social rehabilitation in BRSAMPK in Handayani within five years. Not only restricted to adults but children are prone to becoming terrorists; some children were brainwashed and encouraged to participate in terrorism by their parents. Terrorism has been reported to have taken a significant number of victims, including innocent children. Child Protection Law Number 35 of 2014, regarding the special protection for children involved in terrorism networks, mentions in Article 69B: The special protection for children involved in terrorism networks takes into account the following measures: Education, ideology, and nationalism Counseling on the danger of terrorism Social rehabilitation Social aid According to PermenPPPA Number 7 of 2019, the child as the victim of terrorism refers to the child as a victim, the child as a terrorist, the child of a terrorist, and the child of a witness, while only children as terrorists and children of a terrorist are rehabilitated. Moreover, the rehabilitation takes at least a month up to six months for children exposed to terrorism and one month up to 3 months for children affected by terrorism. Keywords: article implementation, child as a victim of terrorism networks, social rehabilitation