HAMBATAN DINAS KETENAGAKERJAAN dan TRANSMIGRASI KOTA MALANG DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (Studi Pasal 56-59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)

Main Author: Yashinta.S,, Riza; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/472
Daftar Isi:
  • Di Kota Malang masih terdapat perusahaan yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak sesuai aturan yang ada. Dalam prakteknya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagai pihak yang berwenang mengawasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Kota Malang menemukan hambatan dalam pelaksanaan pengawasannya. Hambatan diakibatkan beberapa faktor antara lain faktor aturan hukum yang akan ditegakkan tidak ada sanksi, hanya akibat hukum saja yang timbul dan menurut perusahaan bersifat multitafsir, selanjutnya faktor pelaku penegakan hukum karena sedikitnya jumlah pengawas namun perusahaan yang diawasi sangat banyak, dan yang terakhir faktor lingkungan sosial sebagai tempat hukum berlaku dikarenakan ketidakpahaman pekerja terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, lalu kebutuhan pekerja akan lapangan pekerjaan sehingga mau untuk di pekerjakan dengan jenis perjanjian apapun. Upaya yang ditempuh mengatasi hambatan tersebut adalah dengan sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada perusahaan dan pekerja, lalu menyarankan kepada pemerintah untuk menambah personil pengawas dan juga terus melakukan jadwal pengawasan ke seluruh perusahaan di Kota Malang.Kata Kunci: Hambatan, Pengawasan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upaya