IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PIALANG ASURANSI DALAM PENANGANAN PENYELESAIAN KLAIMPIHAK TERTANGGUNG DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI BERDASARKAN PASAL 5 HURUF (a) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERASURANSIAN
Main Author: | Putri, Dinar Nastity; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | idn |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/470 |
Daftar Isi:
- Artikel ilmiah ini membahas tentang ImplementasiTanggung Jawab Pialang Asuransi dalam PenangananPenyelesaian Klaim Pihak Tertanggung dengan PerusahaanAsuransi berdasarkan Pasal 5 Huruf (a) Undang-undang Nomor 2Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Hal tersebut dilatarbelakangi karena masyarakat masih tidak mengerti isi kontrak padaperjanjian asuransi yang terdapat dalam polis. Dan kesulitan dalampengajuan klaim kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu,diperlukan jasa keperantaraan yakni pialang asuransi sebagaipendamping dalam menganalisis produk asuransi, kontrak yangterdapat pada polis asuransi, maupun penanganan penyelesaianklaim tersebut. tanggung jawab pialang asuransi berpedoman padakontrak asuransi untuk melakukan kewenangan dalam penangananpenyelesaian klaim asuransi disamping hal tersebut pialangasuransi bertindak atas kepentingan pihak tertangung danbertanggung jawab untuk mengoptimalkan nilai ganti kerugianyang wajar melalui proses negosiasi dengan perusahaanasuransi.Berbagai kendala dibagi atas dua faktor yakni faktorinternal berada pada PT. AA Pialang Asuransi dan faktor eksternalberada pada pihak diluar PT. AA Pialang seperti nasabah danperusahaan asuransi. Selanjutnya PT. AA Pialang Asuransiberupaya mencari solusi atau jalan keluar untuk mengatasikendala-kendala tersebut baik itu kendala karena faktor internalmaupun faktor eksternal guna memberikan pelayanan yang terbaikkepada para nasabah. Dan bertanggung jawab sesuai dengankontrak asuransi.Kata Kunci:Tanggung jawab, pialang asuransi, klaim