TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN KUASA MUTLAK
Main Author: | Kurniawan, Sudjadmiko Adji |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/468 |
Daftar Isi:
- Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pembuatan akta jual beli berdasarkan kuasa mutlak. Hal yang melatar belakangi penulisan ini, karena penggunaan kuasa mutlak sebagai cara untuk mengadakan pemindahan hak atas tanah, tidak lain adalah suatu cara terselubung untuk mengadakan pemindahan hak atas tanah yang dalam prakteknya berada di luar jangkauan kontrol/pengawasan Pemerintah, sehingga penggunaan kuasa mutlak tersebut praktis akan mengakibatkan timbulnya ekses-ekses negatif yang luas. Kuasa mutlak merupakan jual beli tanah secara terselubung, dimana di dalam klausul kuasa mutlak selalu dicantumkan “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali” dan si penerima kuasa dapat melakukan perbuatan apapun juga baik itu tindakan pengurusan maupun tindakan kepemilikan atas tanah yang dimaksud. Ekses-ekses negatif sebagaimana dimaksud di atas yaitu penggelapan pajak, peralihan hak atas tanah dengan kuasa mutlak tidak memberikan kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, berdasarkan teori fautes personalles yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap para pihak dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian. Dalam teori ini beban tanggung jawab ditujukan pada manusia selaku pribadi. Penulis berpendapat bahwa PPAT bertanggung jawab atas pembuatan Akta Jual Beli yang berdasarkan kuasa mutlak. Kerugian terhadap para pihak atas kelalaian PPAT dibebankan kepada pejabat yang karena kelalaiannya itu telah menimbulkan kerugian. Akta PPAT tersebut bertentangan dengan peraturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982 dan pasal 39 ayat 1 huruf d Peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, terkait larangan PPAT untuk membuatkan akta berdasarkan kuasa mutlak maka, hal ini dapat disamakan dengan bertentangan dengan causa yang halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Tidak terpenuhinya syarat objektif maka perjanjian itu batal demi hukum atau batal dengan sendirinya, artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian.Kata kunci: Tanggung Jawab, PPAT, Akta Jual Beli, Kuasa Mutlak