RATIO DECIDENDI HAKIM MA DALAM MENERIMA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PEMALSUAN SURAT (Analisis TerhadapPutusan MA Nomor 41 PK/PID/2009 dan Putusan MA Nomor 183 PK/Pid/2010)

Main Author: Muzakki, Mochammad Alfi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/462
Daftar Isi:
  • Praktik hukum acara pidana di masyarakat terdapat beberapa permasalahan yang menjadi perdebatan diantara ahli hukum maupun praktisi hukum. Permasalahan ini merujuk pada pelaksanaan hak terpidana dalam melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dibentuknya lembaga peninjauan kembali dalam perkara pidana berpijak pada asas peninjauan kembali yang dicantumkan dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dalam pengajuan peninjauan kembali harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan baru (novum) dan apabila suatu putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sutau kekeliruan yang nyata sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Peninjauan kembali sendiri menurut pasal 268 ayat (3) KUHAP hanya dapat diajukan satu kali, namun dalam praktiknya peninjauan kembali dapat diajukan atas putusan peninjauan kembali. Hal ini terdapat di dalam putusan MA RI No 183 PK/PID/2010. Oleh karena itu penting dilakukan analisis terhadap ratio decidendi majelis Hakim dalam memberikan pertimbangannya. Selain itu dengan adanya putusan peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali tentunya terdapat implikasi yuridis atas keluarnya putusan tersebut.Kata Kunci : Ratio Decidendi, Peninjauan Kembali.