FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PASAL 77 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2018 MENGENAI PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEMILIK CAGAR BUDAYA (Studi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang)

Main Author: Simanungkalit, Jeremy Cosartin
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2021
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4546
Daftar Isi:
  • Jeremy Cosartin Simanungkalit, Lutfi Effendi, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: jeremycosartins@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 Mengenai Pemberian Insentif Bagi Pemilik Cagar Budaya. Pilihan tema tersebut di latar belakangi pada permasalahan yang terjadi pada pemilik Cagar Budaya di Kota Malang yang tidak sepenuhnya mengerti tentang adanya peraturan hukum yang mengatur tentang pemberian insentif terhadap pemilik cagar budaya dan Sebagian ada juga yang acuh tidak acuh tentang keuntungan yang di dapat dari diterapkannya peraturan mengenai pemberian insentif bagi pemilik Cagar Budaya tersebut. Berdasarkan hal tersebut perlunya perluasaan sosialisasi terhadap pemilik pemilik Cagar Budaya karena memang di Kota Malang ini sudah adanya peraturan yang mengaturnya megenai pemberian insentif berupa pengurangan PBB sebesar 50% dan pemberian bantuan lainnya berupa plakat yang menandakan bahwa bangunan tersebut memanglah sudah di resmikan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang menjadi bagian dari Cagar Budaya. Berdasarkan hal tersebut diatas, Rumusan masalah dalam karya tulis ini: (1). 1. Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 mengenai pemberian insentif pada pemilik cagar budaya di kota Malang? (2). Bagaimana upaya dalam menanggulangi hambatan pemberian insentif kepada pemilik cagar budaya berdasarkan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 di Kota Malang? Metode yang digunakan dalam karya tulis ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan yang dimana metode penelitian yang bertitik tolak dari data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber utama dengan melalui penelitian lapangan, dan data sekunder yang di peroleh dari bahan hukum atau informasi kepustakaan (library research) yang memberikan penjelasan terhadap data primer, berupa peraturan perundang-undangan dan literatur terkait dengan permasalahan yang dibahas. Dari hasil penelitian dengan metode diatasm penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pemberian insentif terhadap pemilik Cagar Budaya berupa pengurangan PBB sebesar 50% yang secara otomatis sudah di kurangi setelah pemilik Cagar Budaya mengurus prosesnya.Kata Kunci: Pemberian Insentif, Cagar Budaya , pengurangan PBB ABSTRACT This research studies factors that affect the implementation of Article 77 of Local Regulation of Malang City Number 1 of 2018 concerning the Provision of Incentives for Cultural Heritage Owners. In a closer look, some still take for granted the benefit gained following the enforcement of the local regulation regarding the incentive provision for cultural heritage owners. Departing from this issue, this research suggests that more information dissemination to the society is essential since incentive provision is regulated, where land and building tax has been reduced to 50% and placards saying that heritage buildings officially declared as parts of cultural heritage by the local government of Malang are obvious. Thus, this research aims to find out: (1) what factors affect the implementation of Article 77 of Local Regulation of Malang City Number 1 of 2018 concerning the Provision of Incentives for cultural heritage owners in Malang? (2) what measures should be taken to tackle the impeding factors in giving incentives to cultural heritage owners according to Article 77 of Local Regulation of Malang City Number 1 of 2018 in Malang? This research employed normative-juridical methods which embarked on primary data directly obtained from the members of the public as the main source, including those obtained from field observation, while secondary data were collected from legal materials or library research, helping elaborate primary data such as legislation and literature related to the issue studied. The research results reveal that a problem arises regarding the 50% of land and building tax that is normally deducted following cultural heritage-related processes. Keywords: incentive provision, cultural heritage, land and building tax deduction