PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI (Studi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya)
Main Author: | Elfaretana, Dea Fausta |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2021
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4528 |
Daftar Isi:
- Dea Fausta Elfaretana, Prija Djamitka, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: deafaustae@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hambatan dalam penegakan hukum terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh prajurit TNI dalam lingkup militer dan peradilan militer. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dimana dalam kurun 5 tahun terakhir terdapat 50 kasus yang disidangkan di pengadilan militer III-12 surabaya. Kekerasan dalam rumah tangga menimbulkan ketidaknyamanan atau ketidakadilan terhadap setiap individu yang berada didalam lingkungan keluarga tersebut yang meliputi, istri, anak, suami, dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah atau suatu perkawinan. Dengan demikian menjadi wajar jika penegakan keadilan berdasarkan hukum dan dilaksanakan oleh dan terhadap setiap warga negara, penyelenggara negara, lembaga masyarakat, dan termasuk kalangan militer. Dalam Pengadilan Militer III-12 Surabaya Penegakan hukum terhadap TNI yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian dengan metode diatas penulis mendapat hasil bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Militer III-12 Surabaya tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tetapi untuk tahap awal dalam proses penegakan hukum terhadap prajurit, harus ada laporan. Penegakan hukumnya di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk sanksinya, pengadilan Pengadilan Militer III-12 Surabaya menghukum dengan undang-undang yaitu pidana penjara dan tidak menerapkan sanksi denda. Dalam hambatan yang dialami yaitu faktor hukumnya sendiri, di mana kelemahan dari Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Penelantaran Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka pelaku tidak dapat dituntut atas tindak pidana yang dilakukannya, namun secara teknis pengadilan Pengadilan Militer III-12 tidak memiliki kedala dalam penegakan hukum terhadap TNI yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Prajurit TNI ABSTRACT This research aims to discover how the law is enforced over domestic violence committed by a military member of the Indonesian Armed Forces and impeding factors in the law enforcement that involved the trial held at Court Martial III-12 Surabaya. Domestic violence will inevitably raise discomfort among wives, children, husbands, and others bound within the scope of kinship, marital status, or family ties. Departing from this issue, it is regarded necessary that justice be enforced according to the law by and for all the members of the public, state administrators, the departments of corrections, and military service people. In Court Martial III-12 of Surabaya, law enforcement should take place pursuant to the current law. The research has found out that the trial over this case in the court martial must be performed according to Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 concerning Abolishment of Domestic Violence although a report should precede the enforcement for the case within the military purview. Law enforcement will take place according to the legislation in place. Imprisonment is imposed while a fine is not applicable in this scope. In terms of impeding factors, despite the fact that domestic violence is a criminal offense and against human rights, the perpetrator, according to Article 49 of Law Number 23 of 2004 concerning Negligence in Domestic Violence, cannot be sued unless a complaint or report is submitted, but technically, the Court Martial III-12 does not encounter any particular issues concerning law enforcement against the violence committed by military members. Keywords: law enforcement, domestic violence, soldier of Indonesian Armed Forces