IMPLEMENTASI REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA NON PENAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Main Author: | Arifin, Tatas Nur |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/45 |
Daftar Isi:
- Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2013,IMPLEMENTASI REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA DALAMUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 35 TAHUN 2009TENTANG NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA NON PENAL BADANNARKOTIKA NASIONAL, Dr. Ismail Navianto, SH. M.H. ; Fachrizal Afandi,S.Psi, SH, MH.Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang implementasi rehabilitasibagi pecandu narkotika yang terdapat dalam pasal-pasal di Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni hak yang didapat olehpecandu narkotika sebagai upaya non penal Badan Narkotika Nasional dalampenanganan maslah penyalahgunaan narkotika, institusi penerima wajib lapor sebagailembaga yang menerima laporan guna melaksanakan rehabilitasi terhadap residenatau pecandu narkotika yang nantinya mendapatkan hak pemulihan yang disebutdengan rehabilitasi Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah :(1)Bagaimana implementasi rehabilitasi pecandu narkotika dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya nonpenal Badan Narkotika Nasional?(2)Bagaimana mekanisme Badan NarkotikaNasional dalam penanganan rehabilitasi terhadap pencandu narkotika?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis yakniselain berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga berdasarkan fakta dilapangan terkait rehabilitasi pecandu narkotika. Jenis data dalam penelitian ini adalahdata primer dan data sekunder yang diperoleh dengan wawancara dan studikepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisa data data deskriptifkualitatif yaitu analisis terhadap data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuaninformasi yang bersifat ungkapan dari responden. Pendekatan ini dilakukan denganketentuan Rehabilitasi sebagai upaya non penal dalam Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional,yakni penekanan dalam pasal 54-59 Dari hasil penelitian dengan metode di atas,penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Badan NarkotikaNasional melaksanakan atau menerapkan ketentuan Rehabilitasi sebagai upaya nonpenal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika, penekanan rehabilitasi sebagai upaya non penal dengan mengimplementasikan rehabilitasi pecandu narkotika serta penaganan rehabilitasibaik medis dan rehabilitasi sosial, memberikan mekanisme dalam rehabilitasipecandu narkotika yang diharapkan dapat memulihkan pecandu narkotika dariketergantungan zat-zat berbahaya narkotika serta memulihkan agar pecandu narkotika dapat kembali dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan terlepas dariketergantungan narkotika.Kata kunci : implementasi, non penal, rehabilitasi, pecandu narkotika