MEMAKNAI FRASA PENGEDAR NARKOTIKA DALAM PENJELASAN PASAL 9 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI TINDAK PIDANA YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN DIVERSI (Studi Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Btm)

Main Author: Depari, Lady Olivia
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2021
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4467
Daftar Isi:
  • Lady Olivia Depari, Nurini Aprilianda, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: ldyoliviadpr@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis mengenai memaknai frasa pengedar narkotika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai tindak pidana yang tidak dapat dilakukan diversi. Dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a tersebut mengatur mengenai frasa pengedar narkotika sebagai tindak pidana yang tidak dapat dilakukan diversi karena mengandung ketentuan norma pengecualian diversi terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme. Namun, ada dilema terhadap Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa sepanjang penelusuran, tidak ada definisi pengedar secara eksplisit karena dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak menjelaskan pengertian pengedar narkotika, sehingga penting untuk memaknai frasa pengedar narkotika yang tidak dapat dilakukan diversi pada anak. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) apakah makna frasa pengedar narkotika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sebagai tindak pidana yang tidak dapat dilakukan diversi dan (2) apakah ratio decidendi hakim dalam memutus pemidanaan dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Btm. Menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan yang digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang diperoleh penulis dan akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal bersamaan dengan interpretasi logis, dan penafsiran sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa memaknai frasa pengedar narkotika dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Btm adalah Pasal 114 yang lebih tepat dikenakan pada pengedar narkotika. Berdasarkan ratio decidendi hakim dalam memutus pemidanaan anak yang menjadi pengedar narkotika dilihat dari tujuan hakim dengan membuat pertimbangan yang demikian yakni teori gabungan atau teori modern, yang dapat ditemukan bahwa ada dua ratio decidendi hakim yakni secara yuridis dan secara filosofis. Kata kunci: pengedar narkotika, anak, tindak pidana, diversi ABSTRACT This research aims to find out, understand, and analyze the definition of the phrase ‘narcotic dealer’ as stated in Article 9 paragraph (1) letter a of law Number 11 of 2012 concerning Judiciary System of Juvenile Crime that allows no diversion since this law consists of exemption in diversion for a criminal committing serious crimes such as murder, rape, drug dealing, and terrorism. However, there is a quandary as regards the elaboration in Article 9 paragraph (1) letter a in which there is no definition of the phrase ‘narcotic dealer’ because law Number 35 of 2009 concerning Narcotics does not give any further explanation of the phrase. With this issue, it is essential that this phrase be carefully defined, where no diversion is given to the child concerned. From the above issues, this research studies: (1) what is the definition of the phrase ‘narcotic dealer’ as stated in Article 9 paragraph (1) letter a of law Number 11 of 2012 and (2) what is the ratio decidendi of the judges in delivering judgment as in Decision Number 50/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Btm? with normative-juridical methods, statutory, case, and conceptual approaches, this research required primary, secondary, and non-legal materials obtained and analyzed based on grammatical, logical, and systematic interpretation. The research reveals that Article 114 is appropriate to serve as the basis for the punishment imposed on narcotic dealers, while the consideration made by the judges involving integrated and modern theories is also taken into account in terms of the ratio decidendi that involves both juridical and philosophical. Keywords: narcotic dealers, child, criminal offense, diversion