PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM PERJANJIAN BAKU SEWA GUNA USAHA (LEASING)

Main Author: Suprawito, Suprawito
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/446
Daftar Isi:
  • AbstraksiPerkembangan Sewa Guna Usaha (Leasing) di Indonesia sangat pesat karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penunjang perekonomian dan perdagangan yang dalam pelaksanaanya dibuat dalam bentuk perjanjian baku guna memenuhi transaksi bisnis yang cepat dan efesien. Namun kondisi leasing yang demikian, tidak didukung pula dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya secara khusus, jelas dan rinci. Sehingga penyusunan klausula perjanjian leasing yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku oleh lessor hanya berorientasi pada asas-asas perjanjian terutama asas kebebasan berkontrak yang justru sering disalah artikan oleh lessor menjadi kebebasan yang tanpa batas untuk menekan lessee. Klausula-klausula dalam perjanjian leasing yang dibuat oleh lessor sebagai pihak yang kedudukan ekonominya lebih kuat, kadang hanya berorientasi pada perlindungan kepentinganya semata sehingga sering bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana klausula pasal 10 dan pasal 11 perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat oleh PT.Verena Multi Finance Tbk. Namun demikian perjanjian yang dibuat tetap sah akan tetapi klausula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum. Kondisi lessee yang sering dan banyak dirugikan akibat perjanjian baku yang dibuat oleh lessor tersebut memerlukan perlindungan hukum, namun demikian tidak boleh perlindungan hukum yang diberikan kepada lessee justru akan melemahkan atau mematikan usaha lessor.Kata Kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Lessee dan Akibat Hukumnya.